MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran Curhat Temui Pendemo yang Tak Tahu Mau Keluhkan Apa
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sempat mendatangi para peserta unjuk rasa, tapi mereka justru bingung saat diajak berdialog.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Tidak ada tanggapan. Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu. Nanti warga resah," jelasnya.
Sidang putusan MK pun diwarnai sejumlah penolakan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti gugatan ini.
"Ini lho fokus pembangunan ini lho. Aku nganti ra nggagas ditolak apa diterima. Lagi ngerti aku nek ditolak," terangnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023) yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.
(*)
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.