Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023

BEM SI bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres cawapres yang diumumkan dalam sidang Senin (16/10/2023). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

"Sebenarnya kita merencanakan aksi tersebut sebagai momentum 9 tahun Jokowi memimpin," terang dia.

"Tentunya dalam 9 tahun memimpin kita sebagai warga negara memandang ada berbagai problematika yang tidak dituntaskan oleh Jokowi. Bahkan Jokowi menambah problematika baru," tambahnya.

Ia pun mengantisipasi berbagai pihak yang ingin menggembosi gerakan semacam ini.

Namun pihaknya tak akan gentar untuk terus melancarkan aksi.

"Tambah Di Jakarta. Pasti. Jangankan aksi besar. Aksi kecil juga dihadangi tapi itu tidak menghalangi kita untuk bergerak," jelas dia.

"Saat ini Rempang terus ada isu nasional lainnya. Dan ada beberapa catatan. Untuk rincinya kami belum bisa menjawab sekarang," tambahnya.

Ia juga menegaskan aksi ini tidak ada yang menunggangi.

Termasuk dari kubu pasangan capres-cawapres lain.

"Ya silahkan mau tudingan silahkan dibuktikan saja," ucap dia.

"Tidak ada yang menunggangi kami kecuali kepentingan rakyat itu sendiri. Biasalah tudingan seperti itu tahun politik," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved