Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gugatan Warga Solo Rp 200 T Lebih ke Almas & Gibran, PN Solo : Akan Disidangkan Akhir November 2023
Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.
Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Aryanto menjelaskan persidangan atas gugatan tersebut akan dilangsungkan akhir November 2023.
"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023," ungkapnya saat dihubungi Selasa (14/11/2023).
Ada pun gugatan telah memiliki nomor perkara, yakni 283/Pdt.G/2023/PN SKT.
Gugatan itu dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari.
Gugatan Dimasukkan
Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.
"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.
Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gibran Pastikan Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.
"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.
"Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tambahnya.
Menurut Andhika, dengan dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya, hal ini menandakan permasalahan yang fatal.
Atas upaya paman Gibran inilah putusan perkara mengenai batas usia capres cawapres dikabulkan sehingga keponakannya ini dapat mendaftar sebagai cawapres.
Baca juga: Viral Foto Gibran Bareng Perwira TNI, Begini Penjelasan Calon Panglima Agus Subiyanto hingga Gibran
"Di situ jelas ada permasalahan hukum yang fatal. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anwar Usman. Bagaimana pun produk yang cacat hukum itu pasti selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain," tuturnya.
Gugatan terkait perkara mengenai batas usia capres cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru.
Gugatan perkara tersebut memiliki nomor registrasi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman pada tanggal 16 Oktober 2023 mengabulkan sebagian gugatan itu.
Adapun Almas juga masuk dalam salah seorang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Ariyono.
Baca juga: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Disambut Positif Milenial dan Gen Z, Elektabilitas Naik
"Kami tidak ingin seorang calon yang secara legalitas belum memenuhi tetapi dipaksakan untuk memenuhi," tuturnya.
Maka dari itu, Gibran dan Almas digugat dan diminta membayar sejumlah uang tersebut untuk biaya pendidikan politik.
"Salah satu tuntutan kami secara materiil pemerintah diwajibkan memberikan biaya pendidikan politik bagi seluruh warga negara Indonesia yang masuk DPT," terangnya.
Dalam keterangan tertulis disebutkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000 atau (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Respon Pihak Almas & Gibran
Adapun kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menyatakan siap menghadapi gugatan Rp 204.807.222.000.000 kepada kliennya karena telah berperan menggugat batas usia capres-cawapres UU Pemilu yang dinilai cacat hukum.
Ia pun berharap agar gugatan ini bisa terus berlanjut agar publik memahami bagaimana duduk permasalahan mengenai langkah hukum ini.
"Saya atas nama klien berharap gugatan ini tidak akan dicabut. Tapi tetap dilanjut sehingga masyarakat tahu duduk masalahnya. Tidak muncul persepsi macam-macam," terangnya saat dihubungi Selasa (14/11/2023).
Arif mengaku telah mendengar kabar mengenai gugatan ini.
Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih
Sedangkan pemanggilan resmi sejauh ini ia belum menerima.
"Kalau mendengar sudah, tapi belum mendapat panggilan resmi untuk klien saya. Masih sekedar mendengar ada gugatan. Kita tunggu saja," ujarnya.
Ia pun menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh warga Solo, Ariyono Lestari ini.=
Menurutnya, sebagai warga negara siapapun berhak melakukan langkah hukum semacam ini.
"Yang pertama kalau itu memang gugatan ya kita hormati. Kita di negara hukum, kalau ada yang menggugat ya sah saja tidak ada larangan," jelas Arif.
Baca juga: Buntut Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Bobby Nasution Kini Resmi Dipecat PDI-P
Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan warga solo, Ariyono Lestari terhadapnya ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut menuntut pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan.
Dalam gugatannya, Ariyono juga menyertakan besaran ganti rugi sebesar Rp. 204.807.222.000.000.
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ungkap Gibran saat ditemui Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Bocorkan Strategi Kampanye, Gibran Sebut Akan Sambangi Warga yang Bukan Basis Suara
Meski dituntut uang ratusan triliun, ia menanggapinya dengan santai.
"Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua," terangnya.
Ia pun menghormati berbagai proses hukum yang berjalan.
"Semua prosesnya dijalankan saja," jelasnya.
(*)
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Pengadilan Negeri Solo
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.