Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Besaran UMK Boyolali Dari Tahun 2019 Sampai 2023, Pernah Naik Rp 10.299, Bahasan Gaji 2024 Deadlock

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali telah mengalami kenaikan sepanjang tahun 2019 hingga 2023. 

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Adi Surya
Ilustrasi : Uang 

Nominal UMK Boyolali pun telah digodok dalam Rapat Dewan Pengupahan Boyolali di Aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Boyolali, Selasa (21/11/2023). 

Rapat tersebut dihadiri unsur perwakilan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Serikat Pekerja Boyolali, dan Asosiasi Pengusaha Boyolali

Hasil rapat dewan pengupahan soal UMK Boyolali 2024 nantinya akan dijadikan pedoman bupati Boyolali dalam pengusulan ke Gubernur. 

Namun, rapat dewan pengupahan Boyolali rupanya berakhir deadlock.

Nominal besaran UMK Boyolali 2024 tidak sama.

Baca juga: Kenaikan UMK 2024 Diprediksi Tak Sampai Rp100 Ribu, PP 51 Tahun 2023 Dituding Jadi Biang Keladi

Usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), masih sama.

UMK 2024 nanti sebesar kebutuhan hidup layak (KHL) dari hasil survei Rp 3.256.213.

Sementara Serikat pekerja PT Sariwarna dan Pan Brothers, Rp 2.250.327.

Itu sesuai dari nilai indeks tertentu 0,30.

Sementara, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali malah meralat nilai indeks tertentu yang disimbolkan @.

Baca juga: Penetapan UMK Solo 2024, Disnaker Solo Sudah Lakukan Rapat Persiapan, Tunggu UMP Jateng

Apindo Boyolali menurunkan nilai indeks tertentu menjadi 0,10.

Dengan begitu, besaran UMK yang ingin diusulkan ke gubernur sebesar Rp 2.223.036

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Bambang Susanto menyebut usulan UMK dari dewan pengupahan tidak bisa satu angka.

"Apapun hasil rapat pada pagi hari ini akan kita susun dalam berita acara, dan akan kami laporkan kepada beliau bapak bupati," kata Bambang, usai rapat dewan pengupahan Boyolali, Selasa (21/11/2023).

Apindo Boyolali yang sebelumnya mengusulkan nilai indeks tertentu 0,20 merevisinya menjadi 0,10.

Sementara KSPN dan serikat pekerja masih sama.

"Intinya seperti itu (sepakat untuk tidak sepakat)," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved