Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Kata Gibran usai Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun : Kita Ikuti Proses yang Ada
Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Pria yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo tersebut berada di Balai Kota Solo.
Gibran menghadiri agenda kegiatan hari ini.
Agenda yang dimiliki Gibran hari ini, salah satunya, pemberian tali asih KORPRI kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda di Balai Kota Solo sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran
Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih
Ada pun pihak Gibran yang hadir dalam persidangan kasus gugatan RP 204 triliun tersebut adalah kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Meski tidak hadir dalam sidang perdana, Gibran menyatakan akan mengikuti berbagai proses yang ada.
"Nanti ada yang menindaklanjuti," jelas dia.
"Ya kita mengikuti proses yang ada," tambahnya.
Kata Pihak Penggugat
Sebelumnya, pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono Lestari, Zainal Mustofa.
"Ya lanjutlah. Insyaallah lanjut," tutur dia, Kamis (30/11/2023).
"Yang jelas sampai ada putusan katanya biar tidak ada abu-abu dan blunder," tambahnya.
Baca juga: Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran
Sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo hari ini.
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.