Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Kata Gibran usai Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun : Kita Ikuti Proses yang Ada
Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
" Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang dia.
"(Tahapan) mediasi kita masih menunggu hakim yang ditunjuk untuk menjadi mediator," imbuhnya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Kehadiran Gibran dalam sidang itu diwakilkan kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Faiz menjelaskan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun itu hanya pemeriksaan legal standing sebelum akhirnya dilakukan mediasi.
"Ini masih legal standing aja. Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir," ucap Faiz.
"Kita akan ikuti prosesnya sampai akhir nanti," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Putusan MK Rp204 Triliun, Gibran Diwakili Kuasa Hukum
Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai gugatan ini.
Menurutnya pihak penggugat yang perlu membuktikan argumentasinya.
"Kita mengenal 163 HIR siapa yang mendalilkan dia yang akan membuktikan. Kita akan tunggu penggugat akan seperti apa," ujar dia.
"Nanti juga pasti akan diukur oleh majelis dengan baik. Insyaallah putusannya nanti akan seadil-adilnya," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Gus Miftah Ajak Gibran Menginap di Pondok Pesantren: Biar Tahu Kehidupan Santri di Era Modern
Faiz mengaku pihak Gibran akan mengikuti arahan dari majelis.
Pihak Gibran meyakin majelis hakim akan menjalankan sidang dengan seadil-adilnya.
"Kita mau mendengar dulu dari penggugat," ucap dia.
"Kita ikut dari majelis aja nanti akan menentukan jadwal seperti apa," imbuhnya.
(*)
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.