Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023
Mediasi ulang akan dilangsungkan dalam proses hukum gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Sebelumnya, sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasus gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt.
Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dipimpin Hakim Ketua, Bambang Aryanto dan Hakim Anggota, Agus Darwanta serta Hasanur.
Ada pun dari pihak Gibran yang hadir adalah kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Gibran tidak hadir dan menghadiri sejumlah agenda kegiatan Wali Kota Solo.
Baca juga: Kata Gibran usai Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun : Kita Ikuti Proses yang Ada
Sementara dari pihak Almas, tergugat hadir bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi.
Selain itu pihak KPU RI hadir dengan diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Penggugat Ariyono Lestari hadir bersama kuasa hukumnya, Zaenal Mustofa.
Sidang hanya berlangsung 30 menit.
"Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang Zaenal.
Baca juga: Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu
Mediasi awal dilakukan pasca sidang perdana selesai.
Mediasi itu tidak diikuti semua pihak tergugat dalam kasus gugatan Rp 204 triliun.
Pihak Almas dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Sementara Gibran hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Mediasi itu dipimpin hakim mediator, Subagyo.
Subagyo menginginkan proses hukum kasus gugatan Rp 204 triliun berakhir damai.
"Mediasi hari ini kebetulan setelah diundang dan diumumkan yang tidak hadir tergugat satu (Almas) beserta kuasa hukumnya, untuk tergugat 2 (Gibran) yang hadir cuma kuasa hukumnya," jelasnya.
(*)
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
Pengadilan Negeri Solo
Gugatan Rp 204 Triliun
TribunBreakingNews
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.