Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023

Mediasi ulang akan dilangsungkan dalam proses hukum gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
kompas.com
Ilustrasi pengadilan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mediasi ulang akan dilangsungkan dalam proses hukum gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.

Mediasi tersebut akan ditempuh setelah mediasi pertama di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) tidak dihadiri semua pihak.

Kuasa hukum tergugat KPU, Endik Wahyudi menjelaskan mediasi ulang akan dilangsungkan 14 Desember 2023 mendatang. 

"Ini tadi pihaknya nggak lengkap tergugat 1 (almas)," kata dia. 

"Nanti dikumpulkan dulu baru tanggal 14 mediasi ulang,".

"Sambil kalau nanti ada proposal perdamaian di situ nanti diskusikan ulang," imbuhnya.

Alasan Tidak Hadir

Sementara itu, sosok Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya tidak terlihat dalam proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi angkat bicara terkait itu. 

Disampaikan Arif, pihaknya sebenarnya ingin menjalani prosedur yang ditetapkan, termasuk proses mediasi.

Baca juga: Kata Gibran Digugat Warga Solo Rp 200 T Lebih soal Pendaftaran Cawapres: Kita Hormati Semua Pendapat

Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih 

Hanya saja, saat proses mediasi, dirinya sedang makan siang. 

Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai. 

"Jam istirahat saya makan," ucap dia.

"Jam 13.00 WIB mau balik sudah selesai kata advokat sana," tambahnya.

Mediasi

Sebelumnya, sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Kasus gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt. 

Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dipimpin Hakim Ketua, Bambang Aryanto dan Hakim Anggota, Agus Darwanta serta Hasanur. 

Ada pun dari pihak Gibran yang hadir adalah kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. 

Gibran tidak hadir dan menghadiri sejumlah agenda kegiatan Wali Kota Solo. 

Baca juga: Kata Gibran usai Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun : Kita Ikuti Proses yang Ada

Sementara dari pihak Almas, tergugat hadir bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

Selain itu pihak KPU RI hadir dengan diwakilkan tim kuasa hukumnya.

Penggugat Ariyono Lestari hadir bersama kuasa hukumnya, Zaenal Mustofa.

Sidang hanya berlangsung 30 menit. 

"Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang Zaenal.

Baca juga: Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu

Mediasi awal dilakukan pasca sidang perdana selesai. 

Mediasi itu tidak diikuti semua pihak tergugat dalam kasus gugatan Rp 204 triliun. 

Pihak Almas dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Sementara Gibran hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Mediasi itu dipimpin hakim mediator, Subagyo. 

Subagyo menginginkan proses hukum kasus gugatan Rp 204 triliun berakhir damai.

"Mediasi hari ini kebetulan setelah diundang dan diumumkan yang tidak hadir tergugat satu (Almas) beserta kuasa hukumnya, untuk tergugat 2 (Gibran) yang hadir cuma kuasa hukumnya," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved