Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

5 Fakta Almas Gugat Gibran di PN Solo Soal Wanprestasi: Gibran Tak Ucap Terima Kasih Jadi Cawapres

Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KOLASE FOTO : Sosok Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM - Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Surat gugatan dengan penggugat atas nama dirinya dan tergugat Gibran sudah tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Baca juga: Maruarar Sirait Jadi Figur Penting di TKN, Beri Energi Besar Bagi Pemenangan Prabowo-Gibran

Dari pantauan TribunSolo.com, dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dia saat itu tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Untuk lebih mengetahui soal gugatan ini berikut Tribun Solo rangkum 5 faktanya:

1. Gugatan Almas ke Gibran di PN Solo Ternyata Bukan yang Pertama Kali, Sudah Pernah Gugat Tapi Gugur

Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024. 

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.

PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto.

"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang.

"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.

Tak patah arang, Almas kembali memasukan gugatan kedua dengan persoalan yang sama, yakni wanprestasi.

Gugatan tersebut terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca juga: BREAKING NEWS : PN Solo Panggil Gibran, Buntut Gugatan Wanprestasi Almas

2. Alasan Almas Mahasiswa Solo Gugat Gibran : Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres

Dari Petitum atau berkas perkara didapat TribunSolo.com tertulis awal permulaan persoalan ini bergulir usai permohonan uji materiil terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023."

"Bahwa hasil dari putusan tersebut, menurut pendapat masyarakat pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kepentingan dari Tergugat. Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden."

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023.

Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat."

"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis keterangan petitum.

Oleh karena tidak ada ucapan terima kasih dari pihak Tergugat itu menjadikan pihak Almas memilih untuk menempuh jalur hukum.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini."

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," jelas dalam Petitum.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta. Dan menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.

3. PN Solo Panggil Gibran, Sidang Perdana Sehari Setelah Pemilu

Pengadilan Negeri (PN) Solo memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Gugatan tersebut, untuk diketahui, memiliki nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Itu terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada 29 Januari 2024. 

Ada pun jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran tertanggal 15 Februari 2024.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menerangkan setelah tanggal sidang pertama ditetapkan pada 15 Februari 2024, pihaknya langsung melayangkan surat kepada pihak Penggugat dan Tergugat.

"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," sambungnya.

Sementara itu, Bambang belum bisa memastikan apakah pihak Gibran telah menerima surat pemanggilan dari PN Solo

Hal itu diakui Bambang baru bisa diketahui, lantaran surat baru dikirim kepada pihak tergugat pada hari Senin lalu.

"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," ungkap Bambang.

Bukan tanpa alasan, hal itu diakui Bambang lantaran sistem pemanggilan oleh PN Solo lewat surat tersebut melalui kantor pos.

"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ujar dia.

"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.

Terkait materi gugatan, Bambang menyebut berhubungan dengan hasil uji materi di MK beberapa waktu lalu.

"Materi pokok gugatannya terkait wanprestasi bahwasanya Almas sudah melakukan permohonan di MK kemudian dikabulkan dan memperlancar tergugat atas nama Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan cawapres," kata dia.

"Kemudian tidak memberikan ucapan terima kasih. Kurang lebihnya seperti itu, nanti bisa diikuti di persidangan," tambahnya.

Baca juga: Gugatan Almas ke Gibran di PN Solo Ternyata Bukan yang Pertama Kali, Sudah Pernah Gugat Tapi Gugur

4. Gibran Tak Banyak Komentar

Cawpres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo. 

Gibran mengatakan dirinya akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

"Ya kami tindaklanjuti," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024) siang.

5. Almas Tuntut Ganti Rugi Rp10 Juta ke Gibran, Jika Menang Gugatan Bakal Disumbangkan ke Panti Asuhan

Almas Tsaqibbirru Re A (23) diketahui melayangkan gugatan perdata kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam gugatan itu, Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta.

Alasan Almas menuntut ganti rugi dengan nominal itu adalah karena dirinya mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta selama mengajukan Uji Materiil ke MK dahulu.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved