Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gugatan Rp204 Triliun ke Gibran dan Almas Ditolak, Pengadilan Negeri Solo Sebut Wewenang Ada di PTUN
Menilik dari subtansi tuntutan, Bambang menjelaskan bahwa gugatan itu bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa putusan gugatan yang diajukan Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipercepat melalui putusan sela eksepsi tergugat lantaran ada penyebabnya.
Bambang yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim dalam pengadilan yang terdaftar di perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu menjelaskan pihak PN Solo tidak berwenang mengadili apa yang menjadi tuntutan tergugat.
"Isinya putusan sela itu mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat II dan turut tergugat. Jadi kemudian dinyatakan bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata dengan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," ujar Bambang saat ditemui di PN Solo, Jumat (23/2/2024).
Menilik dari subtansi tuntutan, Bambang menjelaskan bahwa gugatan itu bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu tak lain karena substansinya menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia Capres-Cawapres.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Rp204 Triliun dengan Tergugat Gibran & Almas
"Dan dalam pertimbangan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena bukan merupakan ranah dari PN Surakarta, karena terkait dengan substansinya sendiri menyinggung mengenai termasuk dengan keputusan mahkamah konstitusi," kata dia.
Bambang pun menyarankan kepada tergugat agar mengajukan gugatan ke PTUN.
Hal itu tak lain lantaran dalam isi gugatan disebut Bambang juga terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk mempercepat putusan.
"Kemudian di situ hakim selaku untuk memperjelas para pencari keadilan, di dalam eksepsi juga terkandung masalah mengenai legal standing. Itu untuk memenuhi peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan itu juga dipertimbangkan mengenai bahwa kalau itu dilanjutkan itu nanti gugatan juga tidak bisa diterima karena dia (penggugat) mengatasnamakan masyarakat yang resah dengan adanya yang didalilkan oleh penggugat tersebut," ungkapnya.
"Karena dia selalu pribadi, sementara dalam permohonannya untuk menghukum sekian triliun itu untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut tercederainya demokrasi. Itu kan setidaknya sudah merupakan kalau secara hukumnya itu kan pass action kan harusnya. Jadi harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat," sambung Bambang.
Oleh karena itu, PN Solo mengambil keputusan untuk mempercepat peradilan dengan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh tergugat II yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat KPU.
"Akhirnya majelis hakim berpendapat dari pada bertele-tele, dan menyalahi azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan itu ya dikabulkan saja dalam eksepsi," pungkasnya.
(*)
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan EksepsiĀ |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.