Sidang Gugatan Gibran dan Almas
BREAKING NEWS : Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Rp204 Triliun dengan Tergugat Gibran & Almas
Kabar tersebut diungkap oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt telah diputus oleh Majelis Hakim
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu warga Solo atas nama Ariyono Lestari yang ditujukan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Gibran Rakabuming Raka dan juga pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) Almas Tsaqibbirru Re A.
Kabar tersebut diungkap oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt telah diputus oleh Majelis Hakim.
Bambang mengatakan Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dalam dua poin melalui putusan sela.
"Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt sudah putus isinya dalam Putusan Sela," ujar Bambang saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Gugatan Rp 204 Triliun, Pihak Almas Akan Beri Rp 10 Juta ke Penggugat, Sumber Uangnya Dipertanyakan
Baca juga: Gugatan 204 Triliun Dinilai Tak Masuk Akal, Kubu Almas Tutup Pintu Mediasi
Tak hanya itu saja, PN Solo juga disebut Bambang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat II dan turut tergugat terkait perkara tersebut.
"Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat," sambung Bambang.
Dalam gugatan senilai Rp 204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari tersebut, PN Solo memutuskan bahwa pihaknya juga tidak berwenang mengadili perkara perdata ini, sebut Bambang.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT," pungkasnya.
Putusan Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di PN Solo pada Kamis (22/2/2024) kemarin ini otomatis menggugurkan gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Almas.
(*)
Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Pengadilan Negeri Solo
Gugatan Rp 204 Triliun
Gibran
Almas
TribunBreakingNews
Breaking News
Solo
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.