Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

BREAKING NEWS : Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Rp204 Triliun dengan Tergugat Gibran & Almas

Kabar tersebut diungkap oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt telah diputus oleh Majelis Hakim

TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu warga Solo atas nama Ariyono Lestari yang ditujukan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Gibran Rakabuming Raka dan juga pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) Almas Tsaqibbirru Re A.

Kabar tersebut diungkap oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt telah diputus oleh Majelis Hakim.

Bambang mengatakan Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dalam dua poin melalui putusan sela.

"Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt sudah putus isinya dalam Putusan Sela," ujar Bambang saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Gugatan Rp 204 Triliun, Pihak Almas Akan Beri Rp 10 Juta ke Penggugat, Sumber Uangnya Dipertanyakan 

Baca juga: Gugatan 204 Triliun Dinilai Tak Masuk Akal, Kubu Almas Tutup Pintu Mediasi

Tak hanya itu saja, PN Solo juga disebut Bambang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat II dan turut tergugat terkait perkara tersebut.

"Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat," sambung Bambang.

Dalam gugatan senilai Rp 204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari tersebut, PN Solo memutuskan bahwa pihaknya juga tidak berwenang mengadili perkara perdata ini, sebut Bambang.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT," pungkasnya.

Putusan Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di PN Solo pada Kamis (22/2/2024) kemarin ini otomatis menggugurkan gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Almas.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved