Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Fitri 2024

Jadwal THR Cair untuk Karyawan Swasta, Begini Hitung-hitungannya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan jika THR PNS 2024 bakal cair pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR untuk pekerja. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut ini jadwal cair Tunjangan Hari Raya (THR).

THR merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan jika THR PNS 2024 bakal cair pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.

Baca juga: PNS Full Senyum, THR untuk PNS Akan Cair 100 Persen H-10 Lebaran

Jadi pertanyaan lainnya, kapan THR untuk karyawan swasta cair?

Melansir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.

Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

Baca juga: Tak Cuma THR Kades, Pemkab Boyolali Juga Naikkan Insentif Ketua RT/RW, Jadi Rp 300 Ribu per Bulan

Ida menyampaikan pesannya itu dalam acara silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.

Penghitungan THR Karyawan Swasta

Melansir Kompas.tv, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Dalam aturan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Baca juga: Cerita Pemudik Wonogiri, Ungkap Cara Hemat Biaya Mudik: Uang THR Bisa Dikasih Keluarga di Kampung 

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved