Berita Nasional
Daftar 7 Daerah yang Bakal Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Solo Termasuk?
Korlantas Polri baru akan menerapkan kebijakan itu di beberapa daerah dalam agenda uji coba.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, Korlantas Polri baru akan menerapkan kebijakan itu di beberapa daerah dalam agenda uji coba.
Adapun uji coba aturan ini bakal mulai berlaku pada Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Baca juga: Tapera Ditolak Buruh-Pengusaha Solo Raya, Pendapatan Pas-pasan dan Maksimalkan BPJS Ketenagakerjaan
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Kini masyarakat wajib mengetahui daerah mana saja yang mulai menerapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, berikut daerah-daerah tersebut:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fasila menyebut aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Nunung Nuryartono menilai implementasi aturan itu tidak akan memberatkan dan merepotakan masyarakat.
Baca juga: 5 Fakta Viral Ikang Fawzi Antre 6 Jam saat Urus BPJS Kesehatan, Didatangi Kepala Cabang Usai Viral
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ucap Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.
Penjelasan pun disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
Dia mengatakan, Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Bagaimana Penerapannya di Solo?
Dia mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, memiliki dampak positif yang banyak dirasakan masyarakat sepanjang satu dekade program ini berjalan.
Sebab, ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, serta banyak orang yang terselamatkan dari kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.