Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

3 Janji Habib Rizieq Setelah Bebas Murni : Bakal Kejar Pihak yang Terlibat Kasus KM 50

Habib Rizieq sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin (10/6/2024). 

"Sergap secara Gentlemen, secara lelaki, jangan ganggu wanita jangan ganggu anak-anak," tukas Rizieq.

Diketahui, Rizieq terjerat beberapa perkara termasuk pelanggaran kerumuman di acara pernikahan putrinya di Petamburan dan Tebet di masa Covid-19, tak hanya itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas perkara test swab palsu di RS UMMI Bogor, serta kerumunan di Megamendung, Bogor.

Atas perkara itu, Rizieq menjalani masa tahanan selama kurang lebih 19 bulan terhitung sejak 12 Desember 2020, bebas bersyarat 20 Juli 2023 dan dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved