Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Ayah di Pati Jateng Tega Rudapaksa Putri 10 Kali, Korban Disuntik KB dan Diminta Nonton Video Syur

K tega merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunWOW
Ilustasi ayah di Pati rudapaksa putri kandungnya sendiri. 

TRIBUNSOLO.COM, PATI - Aksi biadap arga Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah, berinisial K (49) membuat geram warga sekitarnya.

Pasalnya, K tega merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.

Kapolsek Kayen, AKP Parsa, membeberkan sederet fakta kasus ini.

Baca juga: Penjual Es Asal Boyolali Jateng Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Mengaku Tak Tahu Pacarnya di Bawah Umur

Dia menyebut dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.

Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).

"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujarnya, dikutip TribunJateng.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku pertama kali merudapaksa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali hingga setahun lebih.

Parsa menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, setidaknya pelaku sudah melakukan perkosaan sebanyak 10 kali.

Baca juga: Viral Emak-emak Naik Motor Sambil Berdiri hingga Hampir Tertabrak Truk, Disebut di Pati Jateng

Antar Korban Suntik KB

Saat pertama kali melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

Setelah itu, korban disuntik KB sampai delapan kali.

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," ujar Parsa.

Parsa melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu kepada siapa pun.

Koban diancam oleh K bahwa ibunya akan dibunuh jika nekat mengadukan aksi bejat ayah.

Baca juga: 3 Fakta Pencabulan Bocah 14 Tahun di Gunung Kemukus Sragen Jateng, Pelaku Sewa Kamar Rp50 Ribu

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved