Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Ayah di Pati Jateng Tega Rudapaksa Putri 10 Kali, Korban Disuntik KB dan Diminta Nonton Video Syur

K tega merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunWOW
Ilustasi ayah di Pati rudapaksa putri kandungnya sendiri. 

Hingga kemudian korban yang tak tahan memberanikan diri untuk mengadu kepada pamannya.

Alasannya, karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan."

"Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," ungkap Parsa.

Baca juga: Kasus Pencabulan Biduan di Sragen, Polisi Amankan Pakaian dan Rambut Palsu untuk Barang Bukti

Kasus yang melibatkan anak perempuan ini lalu diserahkan penanganannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap Parsa.

Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved