Berita Boyolali
3 Fakta Soal Vonis 15 Tahun Terpidana Pembunuhan Anak di Boyolali Jateng, Hakim Sebut Sadis
Kasus pembunuhan anak tiri di Boyolali Jateng sudah divonis. Terpidana mendapat hukuman 15 tahun penjara dari hakim.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Polisi kemudian membongkar makam korban untuk melakukan otopsi jenazah.
3. Hakim Menilai Pelaku Sadis
Hakim juga menilai, meninggalnya korban akibat ulah suaminya itu menimbulkan duka yang menandalam bagi keluarga.
Sehingga menimbulkan potensi trauma psikis dan gangguan mental pada keluarga.
"Bahwa perbuatan terdakwa menurut keyakinan majelis hakim sudah masuk ketegori sadis. Karena sudah tidak manusiawi serta tidak berprikemanusiaan," tegas Teguh.
Anak sekecil itu kepalannya dibenturkan ke pintu sekeras-kerasnya.
Terdakwa juga memukul berulang-ulang perut dan kepala seorang balita
Padahal, terdakwa yang merupakan seorang tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar.
Atas putusan itu, terdakwa Rosyid dan Jaksa Penuntut umum kompak menyatakan menerima.
Meski begitu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan 7 hari bagi terdakwa jika berubah pikiran. (*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.