Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

3 Fakta Soal Vonis 15 Tahun Terpidana Pembunuhan Anak di Boyolali Jateng, Hakim Sebut Sadis

Kasus pembunuhan anak tiri di Boyolali Jateng sudah divonis. Terpidana mendapat hukuman 15 tahun penjara dari hakim.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pembongkaran makam anak di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada Sabtu (27/1/2023). 

Polisi kemudian membongkar makam korban untuk melakukan otopsi jenazah.

3. Hakim Menilai Pelaku Sadis

Hakim juga menilai, meninggalnya korban akibat ulah suaminya itu menimbulkan duka yang menandalam bagi keluarga.

Sehingga menimbulkan potensi trauma  psikis dan gangguan mental pada keluarga.

"Bahwa perbuatan terdakwa menurut keyakinan majelis hakim sudah masuk ketegori sadis. Karena sudah tidak manusiawi  serta tidak berprikemanusiaan," tegas Teguh.

Anak sekecil itu kepalannya dibenturkan ke pintu sekeras-kerasnya.

Terdakwa juga memukul berulang-ulang perut dan kepala seorang balita 

Padahal, terdakwa yang merupakan seorang tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar.

Atas putusan itu, terdakwa Rosyid dan Jaksa Penuntut umum kompak menyatakan menerima.

Meski begitu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan 7 hari bagi terdakwa jika berubah pikiran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved