Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Sosok Tersangka Kasus Tewasnya Aan di Boyolali Jateng, Ada 2 Anak-anak, Oknum Pesilat
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Aan Henky Damai Setianto.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Aan Henky Damai Setianto.
Pemuda 16 tahun tersebut ditemukan tewas di rumah neneknya, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada 30 Juli 2024.
Kasus tewasnya Aan diselidiki pihak kepolisian.
Korban ditemukan tewas tidak wajar.
Hingga didapati ada sejumlah luka memar di jenazah korban.
Baca juga: 4 Fakta Pemuda Tewas Tak Wajar di Rumah Nenek Boyolali Jateng, Beberapa Kali Dianiaya Oknum Pesilat
Sebanyak 4 orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka itu dua orang dewasa dan 2 orang anak-anak.
Keempat tersangka ini merupakan oknum pesilat dari sebuah perguruan silat.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka itu.
Baca juga: Luka Memar di Tubuh Aan, Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali Jateng, Diduga Dianiaya Oknum Pesilat
Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai 31 Juli 2024.
"Langsung kita lakukan pemeriksaan dan untuk lebih detailnya kita sampaikan pada saat konferensi pers," ujar Joko.
Dia menambahkan, luka yang dialami korban fatal hingga menyebabkan korban mati lemas.
"Lukanya dibeberapa bagian tubuh ditemukan memar, sampai bagian organ dalam," pungkasnya.
(*)
Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
TribunBreakingNews
Boyolali
Pesilat
Penganiayaan
Rumah Nenek
Aan Henky Damai Setianto
UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan |
![]() |
---|
Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.