Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

3 Kejanggalan Yang Ada di Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng versi Tim Hukum Tersangka

Tim kuasa hukum 2 tersangka penganiayaan Aan Henky Damai Setianto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Boyolali pada 15 Agustus 2024. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Pengadilan Negeri Boyolali 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tim kuasa hukum 2 tersangka penganiayaan Aan Henky Damai Setianto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Boyolali pada 15 Agustus 2024. 

Ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan 2 kliennya itu.

Berikut kejanggalan menurut tim kuasa hukum tersangka penganiayaan Aan :

1.Penetapan Cepat

Kurniawan menilai T dan R ditetapkan sebagai tersangka pada waktu dan di hari yang sama dengan terbitnya laporan polisi dan perintah penyidikan. 

Cepatnya proses itu menimbulkan kecurigaan tim penasehat hukum tersangka. 

Baca juga: Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, Tim Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

"Bagaimana bisa proses hukum acara pidana yang sangat kompleks dapat dilakukan di hari yang sama oleh termohon (Polisi)," kata Sarif.

"Termasuk mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka," tambahnya. 

2.Tanpa Bukti Visum

Penetapan T dan R tanpa adanya bukti surat visum et Repertum. 

Padahal bukti surat itu sangat penting sebagai bukti jika korban benar-benar meninggal dunia akibat dari pemukulan yang dilakukan kliennya. 

Menurutnya, dengan tidak adanya surat Visum Et Repertum itu, penetapan dua kliennya sebagai tersangka kabur. 

Baca juga: Detik-Detik Aan Dikeroyok 4 Pesilat di Boyolali Jateng, Status WA Korban Bikin Tersangka Gelap Mata

"Yang jadi pertanyaan, apakah iya korban yang meninggal dunia 30 Juli akibat pemukulan yang terjadi pada 14 Juli dan 26 Juli?," jelasnya. 

Hingga saat ini pihaknya surat Visum Et Repertum belum menerima salinan hasil otopsi itu.

3.Tidak Mau Didampingi Pengacara

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, dua kliennya menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tak mau didampingi pengacara. 

"Namun di BAP tersebut, di bawahnya ada tanda tangan pengacara, tunjukkan Polres Boyolali," jelasnya. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved