Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Respons Kapolres Boyolali Jateng, Digugat Praperadilan Tim Hukum Tersangka Penganiayaan Aan

Kasus penganiayaan Aan Hengky Damai Setianto berbuntut panjang. Tim hukum tersangka melayangkan gugatan praperadilan di PN Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Salah satu adegan kekerasan yang dilakukan oleh pendekar silat kepada remaja di Ngemplak, Boyolali dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus penganiayaan Aan Hengky Damai Setianto berbuntut panjang.

Kasus penganiayaan remaja yang kemudian ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Ngemplak, Boyolali memang sudah ditangani Polres Boyolali.

Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan dua dari  tersangka, yang  merupakan anak dibawah umur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Sementara, dua tersangka yakni T dan R masih menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Boyolali.

Baca juga: 3 Kejanggalan Yang Ada di Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng versi Tim Hukum Tersangka

Tim hukum kedua tersangka itu pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Tim hukum meminta hakim untuk menguji status tersangka yang telah disematkan kepada T dan R.

Menanggapi Praperadilan ini, Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tim hukum tersangka.

Pihaknya akan mempelajari materi gugatan praperadilan ini.

"Nanti kita lihat, kita persiapkan dulu ya," kata Yoga setelah mendengarkan Pidato Presiden pada Sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke 79 di Gedung DPRD Boyolali, Jumat (16/8/2024).

Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka penganiayaan Aan Henky Damai Setianto mengajukan gugatan praperadilan. 

Aan dianiaya 4 tersangka sebelum akhirnya ditemukan tewas di rumah neneknya, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada 30 Juli 2024. 

Tim kuasa hukum itu diketuai Sarif Kurniawan. 

Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Boyolali pada 15 Agustus 2024. 

Dalam gugatannya, mereka menggugat Kapolri yang telah menetapkan inisial R alias Kecu (19) dan T (19) sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Kurniawan mengaku permohonan praperadilan dengan termohon Kapolri ini bukan untuk menantang polisi. 

Baca juga: Sosok Pengganti Dwi Fajar di DPRD Boyolali Jateng, Mundur Demi Dampingi Agus Irawan di Pilkada 2024

Pihaknya hanya ingin memberikan saran bagi polisi agar sesuai prosedur. 

"Kita menemukan hal-hal yang janggal, kemudian kita uji di pengadilan," ucap dia.

"Sebenarnya fungsinya hanya untuk kontrol terhadap kepolisian, agar ketika nanti menangangani perkara tidak serta merta atau salah prosedur dalam penanganan," pungkasnya. 

Sementara itu, Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana membenarkan permohonan praperadilan atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Sekarang prosesnya masih administrasi pendaftaran," kata Tony. 

Setelah proses verifikasi administrasi pendaftaran yang dilakukan panitera selesai dan dinyatakan lengkap, Ketua PN akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan Praperadilan yang diajukan pemohon. 

"Kalau dari administrasi pendaftaran sudah lengkap. Sudah selesai, baik secara manual atau elektronik, baru disampaikan ke Pak Ketua," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved