Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Bukti Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Jateng Ini Bikin AS Berstatus Tersangka

Barang bukti ini yang buat Kejari Karanganyar menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDES Berjo oleh AS di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

"Saat ditangkap dia bersama seorang perempuan dan mereka dibawa ke Kejari Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia mengatakan, alasan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh AS, karena penyidik curiga AS akan kabur.

Akibat aksi yang dilakukannya AS dijerat dengan pasal Pasal 3 UU No 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adannya pelanggaran Pasal 3, dan 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman yang diberikan AS paling lama 20 tahun, dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Karanganyar selama 20 hari," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved