Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Bukti Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Jateng Ini Bikin AS Berstatus Tersangka
Barang bukti ini yang buat Kejari Karanganyar menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDES Berjo oleh AS di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024).
"Saat ditangkap dia bersama seorang perempuan dan mereka dibawa ke Kejari Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ia mengatakan, alasan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh AS, karena penyidik curiga AS akan kabur.
Akibat aksi yang dilakukannya AS dijerat dengan pasal Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adannya pelanggaran Pasal 3, dan 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman yang diberikan AS paling lama 20 tahun, dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Karanganyar selama 20 hari," kata dia.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.