Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Mangkir Alasan Sakit, Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ternyata ke RS Cuma Buat Suntik Vitamin C
Saat AS hendak dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Karanganyar, AS mengaku tidak bisa datang dengan alasan sakit.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejakasaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan AS, warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDES Berjo, Jum'at (6/9/2024) malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat dipanggil ke Kejari Karanganyar dan rumahnya digeledah.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan, tersangka AS ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMDES Berjo oleh Kejari Karanganyar Jum'at (6/9/2024) malam
"Sebelum penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar dan kami temukan dokumen dan barang lain yang signifikan terhadap pembuktian dari perkara yang kami selidiki." kata Robert, Minggu (8/9/2024).
Robert mengatakan, barang bukti yang dimaksud yaitu sisa dari kertas cetakan tiket BUMDES Berjo.
Baca juga: Warga Berjo Ngargoyoso Karanganyar Jateng Jadi Tersangka Korupsi BUMDes, Rugikan Negara Rp5,7 Miliar
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Karanganyar Jateng Tetapkan Warga Berjo Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes
Selain itu, ia mengatakan saat AS hendak dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Karanganyar, AS mengaku tidak bisa datang dengan alasan sakit.
"Sebelumnya, kami melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," kata dia.
"Kemudian kami perintahkan untuk mencari informasi ke rumah sakit itu dan kami dapatkan keterangan tidak sampai sejam AS di rumah sakit hanya untuk menyuntikan vitamin C, jadi kecurigaan kami, AS hanya mendapatkan sebuah foto agar bisa mangkir karena sakit," ucap dia.
Dari keterangan itu, diketahui akan keluar kota tepatnya di jakarta untuk berpergian, artinya yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari Kejari Karanganyar.
Sehingga pada Jum'at malam, Kejari Karanganyar lakukan ekspos perkara dan kami tetapkan sebagai tersangka dan tindaklanjuti dengan penangkapan.
"Saya sebagai Kajari Karanganyar telah memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap AS dan hasil penangkapan telah dilakukan di Hotel Swiss-Bell INN hotel Solo tepatnya dekat Terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB tepatnya di loby hotel," kata dia.
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.