Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Mangkir Alasan Sakit, Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ternyata ke RS Cuma Buat Suntik Vitamin C

Saat AS hendak dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Karanganyar, AS mengaku tidak bisa datang dengan alasan sakit.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila bersama jajaran Kejari Karanganyar menunjukan alat bukti tindak pidana korupsi dana BUMDES Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejakasaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan AS, warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDES Berjo, Jum'at (6/9/2024) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat dipanggil ke Kejari Karanganyar dan  rumahnya digeledah.

Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan, tersangka AS ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMDES Berjo oleh Kejari Karanganyar Jum'at (6/9/2024) malam

"Sebelum penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar dan kami temukan dokumen dan barang lain yang signifikan terhadap pembuktian dari perkara yang kami selidiki." kata Robert, Minggu (8/9/2024).

Robert mengatakan, barang bukti yang dimaksud yaitu sisa dari kertas cetakan tiket BUMDES Berjo.

Baca juga: Warga Berjo Ngargoyoso Karanganyar Jateng Jadi Tersangka Korupsi BUMDes, Rugikan Negara Rp5,7 Miliar

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Karanganyar Jateng Tetapkan Warga Berjo Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

Selain itu, ia mengatakan saat AS hendak dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Karanganyar, AS mengaku tidak bisa datang dengan alasan sakit.

"Sebelumnya, kami melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," kata dia.

"Kemudian kami perintahkan untuk mencari informasi ke rumah sakit itu dan kami dapatkan keterangan tidak sampai sejam AS di rumah sakit hanya untuk menyuntikan vitamin C, jadi kecurigaan kami, AS hanya mendapatkan sebuah foto agar bisa mangkir karena sakit," ucap dia.

Dari keterangan itu, diketahui akan keluar kota tepatnya di jakarta untuk berpergian, artinya yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari Kejari Karanganyar.

Sehingga pada Jum'at malam, Kejari Karanganyar lakukan ekspos perkara dan kami tetapkan sebagai tersangka dan tindaklanjuti dengan penangkapan.

"Saya sebagai Kajari Karanganyar telah memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap AS dan hasil penangkapan telah dilakukan di Hotel Swiss-Bell INN hotel Solo  tepatnya dekat Terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB tepatnya di loby hotel," kata dia.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved