Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Kejari Karanganyar Jateng Dalami Peran Tersangka Margono Dalam Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Karanganyar yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo.

Istimewa
Margono (rompi oranye) tersangka lain kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar 

Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp5,7 miliar. 

Sebagai informasi, Margono Mulyo direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu.

"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita, bisa jadi terkait duplikasi tiket, yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," katanya. 

Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan. 

Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . 

Ancaman hukuman yang diberikan ke Agung Sutrisno paling lama 20 tahun. Sedangkan M ditengarai memuluskan jalan Agung melakukan korupsi.

"Wah ini kasus BUMDes Berjo ruwet, kami harus sangat profesional, serius dan cermat menanganinya," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved