Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Kejari Karanganyar Jateng Dalami Peran Tersangka Margono Dalam Kasus Korupsi BUMDes Berjo
Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Karanganyar yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Erlangga Bima Sakti
Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp5,7 miliar.
Sebagai informasi, Margono Mulyo direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu.
"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita, bisa jadi terkait duplikasi tiket, yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," katanya.
Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan.
Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Ancaman hukuman yang diberikan ke Agung Sutrisno paling lama 20 tahun. Sedangkan M ditengarai memuluskan jalan Agung melakukan korupsi.
"Wah ini kasus BUMDes Berjo ruwet, kami harus sangat profesional, serius dan cermat menanganinya," kata dia. (*)
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.