Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Kejari Karanganyar Jateng Dalami Peran Tersangka Margono Dalam Kasus Korupsi BUMDes Berjo
Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Karanganyar yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Erlangga Bima Sakti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menentapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMDes Berjo.
Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Karanganyar yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan identitas tersangka yaitu bernama Margono Mulyo.
"Tersangka merupakan penjaga loket ticket masuk jumog 2019-2024," kata Hartanto, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Hartanto mengatakan ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya dan ditahan di sel Polres Karanganyar.
Menurutnya Margono Mulyo ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup.
"Kemarin magrib (Jum'at) kita tahan, penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka, minimal dua alat bukti sudah kita kantongi, pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II," kata Hartanto.
Baca juga: Sosok Satu Tersangka Baru Korupsi dan TPPU BUMDes Berjo: Penjaga Loket Air Terjun Jumog 2019-2024
Dia mengatakan, penetapan Margono Mulyo menjadi tersangka berawal dari pemeriksaan Kejari Karanganyar terhadap 22 saksi soal kasus BUMDES Berjo.
Mereka dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya.
"Tersangka Margono Mulyo kami tetapkan setelah kami periksa 22 saksi," kata dia.
Dia menuturkan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan sebelum menetapkan Margono Mulyo, Kejari Karanganyar sudah menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas (Dewas) BUMDes Agung Sutrisno.
Ia diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya.
Baca juga: Penetapan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Hasil Pemeriksaan 22 Saksi
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.