Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
NASIB Camat Ngargoyoso Tersangka Gratifikasi BUMDes Berjo, Kini Ditahan di Rutan Polres Karanganyar
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi dana BUMDES Berjo
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNASOLO.COM, KARANGANYAR - Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi dana BUMDES Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/9/2024) malam.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Karanganyar masih menunggu informasi dari Kejari Karanganyar.
PJ Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh mengaku pihaknya belum menerima surat dari Kejari Karanganyar secara resmi.
"Pemberitahuan surat secara resmi belum kami terima," singkat Zulfikar Hadidh, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengaku tidak mengirim surat ke Pemkab Karanganyar.
Baca juga: Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi di BUMDes Berjo, Status Margono Sebagai Saksi
Ia justru mempertanyakan urgensi Kejari Karanganyar mengirimkan surat ke Pemkab terkait penetapan tersangka Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.
"Emang ada kewajiban (memberikan informasi hukum ke Pemkab), sesuai dengan prosedur KUHAP, kami belum melakukan pemberitahuan ke Pemkab," kata Hartanto.
Dia mengatakan, Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (17/9/2024) malam.
"Selasa kemarin, kami melakukan pemanggilan terhadap pak camat ke dua untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana BUMDES Berjo dengan Berstatus saksi," kata Hartanto, Rabu (18/9/2024).
Hartanto mengatakan penetapan tersangka Camat Ngargoyoso dilakukan karena penyidik menemukan dua alat bukti.
Dalam dua alat bukti itu, Camat tersebut diduga tersangkut dalam tindak pidana gratifikasi dari tersangka Agung Sutrisno.
"Tersangka dillakukan penahanan dan kita titipkan ke rutan polres, gratifikasi berupa uang," ucap dia.
Baca juga: Deretan Saksi yang Diperiksa Dalam Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar: Manajemen Sampai Pemdes
(*)
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.