Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu

Purnomo yang depresi lalu berjalan kaki dari kota Palu menuju Makassar, dengan berbekal sebuah KTP, Buku Nikah dan sebuah handphone android.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Polresta Mamuju
Purnomo (tengah berbaju merah) bersama warga dan personel Polsek Tapalang Mamuju 

Awalnya Purnomo tersesat saat melakukan perjalanan dari Kota Palu, Sulawesi Tengah  dengan tujuan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan berjalan kaki, dan akhirnya hidup di sebuah rumah kebun selama beberapa hari.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Magelang : Gran Max Hantam Motor dari Belakang, Pengendara Honda Tiger Tewas

Warga yang menemukan, awalnya mengira Purnomo pelaku kejahatan yang kabur dari buruan polisi.

Warga Tapalang menemukan Purnomo di rumah kebun miliknya yang terletak di Dusun Turadu, Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju pada Jumat (27/9/2024).

Setelah hubungi Bhabinkamtibmas desa Labuang Rano Aipda Hamka Saleng, Purnomo langsung dibawa ke kantor Polsek Tapalang Polresta Mamuju dan dilakukan interogasi.

"Dari hasil interogasi, Purnomo ternyata bukan pelaku pidana yang kabur tetapi tersesat saat dalam perjalanan dari kota Palu menuju Makassar dengan berjalan kaki," ujar Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino.

Purnomo sudah diberi pakaian, makanan, uang transportasi secukupnya dari hasil urunan personel Polsek Tapalang Polresta Mamuju dan selanjutnya dicarikan tumpangan menuju Makasar, dengan tetap koordinasi dengan keluarga yang bersangkutan. 

"Saya sekarang benar-benar mengerti arti peribahasa 'malu bertanya sesat di jalan'. Jika saja saya mau bertanya sejak awal, tentu saya tidak perlu mengalami kejadian ini," kata Purnomo sambil tersenyum getir. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved