Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

3 Fakta Sidang Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri,Beda Pandangan Terdakwa & Penasehat Hukum

Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kolase Foto : Supriyanto alias Baron (44), terdakwa dalam kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo, Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri terus berlanjut dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin (4/11/2024).

Dalam sidang tersebut, ada sejumlah fakta yang terungkap. Salah satunya perbedaan pandangan antara terdakwa yakni Supriyanto alias Baron (44) dengan sang penasehat hukumnya.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. Penasehat Hukum Tak Tolak Pasal yang Disangkakan ke Terdakwa 

Penasehat hukum Supriyanto alias Baron (44) terdakwa dalam pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, KM (28) meminta Baron dihukum seadil-adilnya.

Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin (4/11/2024).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar mengatakan, terdakwa Baron dan penasehat hukumnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

Menurut dia, dari pihak penasehat hukum Baron, meminta terdakwa Baron untuk dihukum seadil-adilnya.

Penasehat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.

"Penasehat hukum meminta Majelis Hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.

Baca juga: Poin yang Beratkan Dakwaan Pelaku Pembuhunan Janda Muda Slogohimo Wonogiri, Residivis Kasus KDRT

2. Terdakwa Minta Dihukum Seringan-ringannya

Sementara itu, Baron menurutnya meminta keringanan hukuman dalam sidang itu.

Baron menurutnya juga menerima tuntutan dari JPU.

"Walaupun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (28/10/2024) lalu, JPU menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved