Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
3 Fakta Sidang Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri,Beda Pandangan Terdakwa & Penasehat Hukum
Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri terus berlanjut dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin (4/11/2024).
Dalam sidang tersebut, ada sejumlah fakta yang terungkap. Salah satunya perbedaan pandangan antara terdakwa yakni Supriyanto alias Baron (44) dengan sang penasehat hukumnya.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :
- Penasehat Hukum Tak Tolak Pasal yang Disangkakan ke Terdakwa
Penasehat hukum Supriyanto alias Baron (44) terdakwa dalam pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, KM (28) meminta Baron dihukum seadil-adilnya.
Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin (4/11/2024).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar mengatakan, terdakwa Baron dan penasehat hukumnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
Menurut dia, dari pihak penasehat hukum Baron, meminta terdakwa Baron untuk dihukum seadil-adilnya.
Penasehat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.
"Penasehat hukum meminta Majelis Hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.
Baca juga: Poin yang Beratkan Dakwaan Pelaku Pembuhunan Janda Muda Slogohimo Wonogiri, Residivis Kasus KDRT
2. Terdakwa Minta Dihukum Seringan-ringannya
Sementara itu, Baron menurutnya meminta keringanan hukuman dalam sidang itu.
Baron menurutnya juga menerima tuntutan dari JPU.
"Walaupun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (28/10/2024) lalu, JPU menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup.
Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
![]() |
---|
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.