Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

3 Fakta Sidang Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri,Beda Pandangan Terdakwa & Penasehat Hukum

Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kolase Foto : Supriyanto alias Baron (44), terdakwa dalam kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo, Wonogiri 

JPU menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.

Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ajukan Pembelaan

3. Poin yang Beratkan Terdakwa

Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.

Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia.

Baron juga pernah dipenjara karena kasus KDRT.

Hukuman yang pernah diberikan kepada Baron, tidak memberikan efek jera.

Perbuatan Baron juga meresahkan masyarakat, selain itu juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved