Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri
Sosok Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri, Kerap Antar Jemput Korban
M (60) seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
"Untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,"jelasnya
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Ketahuan Berduaan di Rumah Tertutup
Ia memastikan tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap dua korban itu.
Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(*)
Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri Terancam 15 Tahun Bui |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Ketahuan 'Berduaan' di Rumah Tertutup |
![]() |
---|
Modus Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Iming-imingi Korban dengan Uang Demi Salurkan Hasrat |
![]() |
---|
Kasus Kakak Beradik Dicabuli Kakek-kakek di Slogohimo Wonogiri, Sudah Terjadi Sejak 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kakek Asal Slogohimo Wonogiri Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Korban Kakak Beradik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.