Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri

Sosok Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri, Kerap Antar Jemput Korban

M (60) seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:

"Untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,"jelasnya 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Ketahuan Berduaan di Rumah Tertutup

Ia memastikan tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap dua korban itu. 

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. 

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved