Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.

(WartaKota/Ramadhan LQ)
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar terancam 15 tahun penjara. (WartaKota/Ramadhan LQ) 

"Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri," ucap Agus.

Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(*)

Artikel ini tayang di Wartakota

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved