Kasus Pencabulan Kapolres Ngada
Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan
Kini terungkap, AKBP Fajar Widyadharma ternyata tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kini terungkap, AKBP Fajar Widyadharma ternyata tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.
Baca juga: AKBP Fajar Resmi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Potretnya Pakai Baju Tahanan
Dilansir dari TribunNews, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan AKBP Fajar Widyadharma ini ternyata juga menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.
Terkait penyebaran konten ini pihak kepolisian mengamankan 3 unit ponsel.
"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," ungkap Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas dia.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.
Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.
Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.
Baca juga: Tak Banyak Bicara, AKBP Fajar Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila Teriak Saya Sayang Indonesia
Empat Korban AKBP Fajar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar Widyadharma berjumlah empat orang.
Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.
Trunoyudo mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo.
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.
Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus)," kata Trunoyudo.
Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.
Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.
Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.
Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
(*)
Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi |
![]() |
---|
Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel Buat Rekam Aksi: Pesan Pakai SIM, 8 CD Video Disita |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Konsumsi Sabu dan Cabuli Bocah, Kompolnas : Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.