Usulan Pemakzulan Gibran
Peluang Gibran Dimakzulkan Berlandaskan Akun Fufufafa dan Putusan MK, Bandingkan dengan Era Gus Dur
Usulan Wapres RI diganti itu kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI mengirim surat resmi kepada DPR dan MPR pada 26 Mei 2025.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Abdul bilang, nasib aspirasi ini kini bergantung pada sikap para politisi di DPR.
Satu-satunya jalan terbuka adalah melalui revisi undang-undang soal batas usia capres-cawapres.
"Namun, bila politik dipahami sebagai 'seni kemungkinan', maka tugas para politikus adalah mencari celah diantara ruang-ruang kemungkinan," ungkapnya.
Pakar ilmu politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, turut menilai bahwa argumentasi hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memakzulkan Gibran.
"Masih dibutuhkan bukti yang lebih konkret untuk mendukung pemakzulan," ujar Cecep kepada Kompas.com, Minggu.
Menurut Cecep, upaya pemakzulan juga memerlukan dorongan isu-isu yang lebih besar, terutama yang bisa membuktikan bahwa Gibran benar-benar melanggar hukum.
Baca juga: Di Solo, Jokowi Beberkan Ada Syarat agar Pemakzulan Wapres Gibran Bisa Dilakukan!
Ia menyebut dinamika politik di DPR akan sangat menentukan arah isu ini ke depan.
"Rapat pimpinan DPR bisa menjadi titik awal, lalu berkembang menjadi efek bola salju yang membuka kotak Pandora berisi fakta-fakta atau dinamika politik lain yang bisa memperkuat dorongan pemakzulan," ujarnya.
Namun, Cecep mengingatkan, pemakzulan bukanlah hal mudah.
Pengalaman pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menunjukkan bahwa hal itu hanya mungkin terjadi ketika terjadi krisis politik besar, konflik dengan DPR, dan ketegangan dengan TNI-Polri.
"Sementara dalam konteks Gibran, situasinya tidak demikian. Tantangannya sangat besar karena pemakzulan memerlukan dukungan politik solid di DPR dan MPR, yang saat ini mayoritas justru berada di pihak pendukung Prabowo-Gibran," tandasnya.
Senada dengan Cecep, pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyebut bahwa lobi politik ke partai-partai menjadi kunci utama.
Baca juga: Kata Jokowi Soal Pemakzulan Wapres Gibran: Indonesia Negara Besar, Punya Sistem Ketatanegaraan
"Forum Purnawirawan TNI tidak cukup hanya mengirim surat ke DPR. Harus ada lobi ke partai-partai, padahal mayoritas partai saat ini adalah pendukung pemerintah," ucap Aditya.
Menurutnya, jika pemakzulan hanya dijalankan secara normatif tanpa strategi politik, maka peluangnya akan sangat kecil.
"Untuk mencapai tujuan pemakzulan, Forum harus merangkul lebih banyak kelompok, memperbesar isu, dan mencari dukungan publik secara luas," tambahnya.
"Pertanyaannya, sudah sejauh mana itu dilakukan? Kalau belum, maka sangat berat bila hanya mengandalkan mekanisme di DPR, apalagi dalam situasi politik yang tidak mudah," ungkap Aditya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Bisakah Gibran Dimakzulkan? Ini Penjelasan Pakar Hukum dan Politik
Jawaban Puan Maharani Ditanya Update soal Surat Pemakzulan Gibran, Beralasan Masih Proses |
![]() |
---|
Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Duga Ada Ancaman Terselubung Jokowi kepada Prabowo |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi di Solo Masih Kuat |
![]() |
---|
Pengamat Ungkap 3 Skema Gibran Bisa Lengser dari Kursi Wapres, Kartu As Ada di Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.