Usulan Pemakzulan Gibran

Eks Ketua MK Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Tergantung Prabowo : Mudah Kalau Presiden Menghendaki

 Jimly mengatakan, para Purnawirawan TNI pasti memiliki alasan yang sudah dipertimbangkan sebelum mengajukan desakan tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.

“Biasa saja," singkatnya.

Jokowi juga menekankan dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah seperti di beberapa negara lain.

Baca juga: Kapal Pengangkut Nikel Raja Ampat Diduga JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Ada Hubungan dengan Jokowi?

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan yang sangat jelas dan dibuktikan secara hukum.

“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (hanya bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Isu pemakzulan Gibran muncul setelah sejumlah pihak menilai ada pelanggaran etika dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Tuntutan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Eks Ketua MK: Mudah, Kalau Prabowo Menghendaki

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved