Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Korban Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo Diberi Opsi Tetap Lanjut Kerja atau Mengundurkan Diri

S, pegawai Dinas Kesehatan Solo diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu karena melakukan pelecehan seksual terhadap rekan satu kantornya.

TribunSolo.com
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi Pelecehan Seksual. ER, korban dugaan pelecehan seksual dari pegawai Dinas Kesehatan Solo berinisial S, kini diberi keleluasaan untuk terus melanjutkan pekerjaan di Pemkot Solo atau mengundurkan diri. Sementara S, pegawai Dinas Kesehatan Solo yang merupakan pelaku diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu. 

Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama 1 tahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.

“Kelas 1 semua kelompok pramubakti, kebersihan, sama pramusaji. Kalau di kantor tukang sapu. Posisinya PNS cuma kelas yang paling rendah. 12 bulan kaitannya dengan hukuman,” jelasnya.

Baca juga: Belajar dari Dugaan Pelecehan Lingkup ASN Pemkot Solo, SPEK-HAM : Perempuan Jangan Takut Bersuara!

Terduga pelaku tetap berkesempatan mengikuti proses untuk kenaikan pangkat. Namun ia harus bersaing dengan pegawai lain.

“Pasca itu memenuhi syarat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi. Tapi untuk memenuhi jabatan itu mekanisme kita ada ujian. Balik ke start. Menjalaninya ada proses ujian, seleksi dan segala macam,” ungkapnya.

Ia menegaskan sanksi ini tidak terkait dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.

“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan pidana juga berjalan,” jelasnya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved