Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

3 Fakta Kejagung Sita Rp 2 Miliar di Rumah Bos PT Sritex Sukoharjo, Terbungkus Plastik Mickey Mouse

Penampakan uang tersebut dibungkus plastik merah bergambar karakter kartun Mickey Mouse.

Tribunnews.com/HO/Kejagung
DISITA. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar. 

TRIBUNSOLO.COM - Penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex periode 2005–2022 terus berjalan. 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Komisaris Utama PT Sritex, sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yaitu Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Baca juga: Uang Rp2 Miliar Terbungkus Plastik di Rumah Bos PT Sritex Sukoharjo Iwan Kurniawan, Disita Kejagung

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Iwan diduga menggunakan dana kredit bank untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional perusahaan. Dicky dan Zainuddin diduga menyalurkan kredit tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.

Baru-baru ini, Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

Hasilnya, mereka menemukan uang tunai senilai Rp2 miliar.

Terkait penggeledehan ini, berikut Tribun Solo rangkum faktanya.

1.Dibungkus Plastik karakter kartun Mickey Mouse

Penampakan uang tersebut dibungkus plastik merah bergambar karakter kartun Mickey Mouse.

Isinya pecahan Rp 100 ribu yang disusun rapi, masing-masing senilai Rp 1 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar. Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dari foto yang beredar, tampak tumpukan uang dengan panjang hampir satu meter di atas meja, lengkap dengan berita acara penyitaan.

2. Sita Dokumen Pemberian Dana Kredit Bank

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan kasus korupsi pemberian dana kredit bank.

Penggeledahan tak hanya dilakukan di kediaman Iwan Kurniawan, tetapi juga di kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo.

“Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” tambah Harli.

DISITA. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar.
DISITA. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar. (Tribunnews.com/HO/Kejagung)

Baca juga: Bos PT Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung Hari Ini, Iwan Kurniawan Lukminto Tak Banyak Bicara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved