Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Dugaan Korupsi Desa Sanggung Sukoharjo: Bendahara Desa Tilep Rp406 Juta, Gaji RT dan RW Tak Dibayar

Kasus korupsi tercium dari Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo menangkap YP, bendahara Desa Sanggung, Gatak.

TribunSolo.com/Anang Maruf
DUGAAN KORUPSI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dia diduga korupsi mencapai Rp406 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin.

Wanita tersebut berinisial YP (35) yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak. 

Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan Sekretaris Desa yang melihat anggaran dana desa habis. 

Sementara program desa belum terlaksana pada periode anggaran 2023-2024. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani mengatakan, YP mulai ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IA Kota Solo.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tandatangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri. Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Selain memalsukan tanda tangan Kades, YP juga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

"Atas perbuatannya negara merugi sekitar Rp 406 juta.  Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," paparnya. 

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat. 

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa untuk Bikin 52 Ruko, Kades Jaten Karanganyar Ditahan Setelah Pulang dari Haji

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menambahkan YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali. 

Yaitu penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta.

Penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta.

Kemudian penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta.

"Dari penarikan tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana, karena uangnya disalahgunakan tersangka," ujar Bekti.

Ironisnya, dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama satu tahun periode 2023-2024.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," paparnya. 

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu. 

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat. 

Serta sejumlah alat bukti sudah dikantongi berupa bukti audit.

"Sampai saat ini belum kita temukan (keterlibatan orang lain), karena slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai seorang bendahara desa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UURI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved