Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Guru Ngaji Jaksel yang Viral Lecehkan 10 Santri, Mengaku Khilaf, Terancam Pasal Berlapis

Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan.

Kompas.com
PELAKU PELECEHAN. Oknum guru ngaji cabul di Tebet yang lecehkan 10 muridnya digiring polisi usai pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan.

Pada video yang beredar tampak pria tersebut didampingi istrinya mendengar kesaksian bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan.

Baca juga: Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi

Usut punya usut pria tersebut ternyata adalah seorang guru ngaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Ia berinisial AF (54).

Dalam videonya yang beredar sang istri sempat memberi pembelaan dan menyatakan AF difitnah.

Namun para warga menegaskan AF telah mencabuli 10 murid perempuannya di dalam rumah dengan modus mengajarkan agama.

Kini, AF telah ditetapkan tersangka dan terancam pasal berlapis.

Dilansir dari TribunJakarta, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan AF mengaku khilaf telah mencabuli anak didiknya.

Ia menambahkan, AF beraksi di rumah saat istri dan anak kandungnya pergi.

"Jadi pada saat melakukan perbuatan tersebut dilakukan itu rata-rata pada waktu sore hari. Jadi memang anak-anak dan istrinya itu memang kebetulan tidak ada di rumah, selalu dalam kondisi rumah yang sepi," paparnya, Rabu (9/7/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menerangkan para korban diberi iming-iming uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu agar mau diajak ke kamar mandi.

Awalnya, AF meminta murid laki-laki pulang terlebih dahulu, sedangkan murid perempuan diminta menetap.

AF berpura-pura memberikan pelajaran tambahan tentang hadas.

"Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang dan menggerak-gerakkan kemaluannya," lanjutnya.

PELAKU PELECEHAN. Oknum guru ngaji cabul di Tebet yang lecehkan 10 muridnya digiring polisi usai pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
PELAKU PELECEHAN. Oknum guru ngaji cabul di Tebet yang lecehkan 10 muridnya digiring polisi usai pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). (Kompas.com)

Baca juga: Kasus Pencabulan Guru Agama di Sragen, Sebelum Beraksi Minta Murid Lainnya Kerjakan LKS

Setelah melakukan pencabulan, korban diintimidasi agar tak melapor ke orang tua.

Akibat perbuatannya, AF dapat dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, AF juga dijerat Pasal 82 ayat 2 karena berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Awal Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban enggan berangkat mengaji.

Saat ditanya orang tua, korban menceritakan perbuatan AF.

Sejumlah barang bukti yang dibawa dari rumah pelaku yakni papan tulis, sarung, serta handphone.

Seluruh korban telah menjalani visum untuk proses penyelidikan.

AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan laporan kasus pencabulan diterima pada Kamis (26/6/2025).

Menurut AKBP Ardian, pelaku memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru agar para korban menuruti perintahnya.

"Penyidik berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dan UPT PPA DKI Jakarta untuk pendampingan psikologis ke anak-anak yang jadi korban," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved