Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Kesaksian Rekan SMA Jokowi: Setelah Diperiksa, Bertemu di Lobi Polresta Solo

Jokowi sempat menemui rekannya di Lobi Kantor Polresta Solo. Dia menemui rekannya ini setelah diperiksa oleh polisi selama 3 jam.

TribunSolo.com/Andreas Chris
KOLASE FOTO. Jokowi dan Rekan SMAnya. Mereka sempat bertemu setelah Jokowi diperiksa polisi selama 3 jam. 

Ruangan pemeriksaan Jokowi adalah ruangan yang biasa digunakan Polresta Solo untuk menerima tamu. 

Padahal biasanya, satreskrim selalu memeriksa saksi maupun tersangka di ruangan Reserse Kriminal (Reskrim) di lantai 3. 

Ruang penyidikan yang sebenarnya berada di lantai tiga gedung utama, tepatnya di unit Satreskrim.

Ruangan tempat Jokowi diperiksa tampak mewah dan berkelas, dengan interiornya ditata seperti lounge. 

Ruangan tersebut bergaya  minimalis dengan pilihan warna netral seperti abu-abu muda, hitam, dan putih.

Dinding sisi kanan terdiri dari panel kaca besar berbingkai hitam, memberi kesan transparansi dan ruang terbuka, namun tetap membatasi area secara elegan.

Pemilihan ruang pemeriksaan ini tentu memicu perhatian publik, mengingat pada umumnya pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di ruang penyidik Satreskrim. 

Di ruangan tersebut, ia tampak santai berbincang dengan sejumlah pejabat sebelum memulai pemeriksaan.

Ia tampak didampingi oleh sang pengacara, Yakup Hasibuan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Jokowi membawa langsung dokumen asli berupa ijazah dari SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti autentik terhadap laporan dugaan ijazah palsu yang tengah diselidiki penyidik Polda Metro Jaya.

Status Penyidikan Dipertanyakan

Penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Muhammad Taufiq, menyoroti langkah penyidik yang baru melakukan penyitaan dua dokumen ijazah asli Jokowi dalam pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Menurut Taufiq, penyitaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar proses hukum yang selama ini berjalan. 

Ia meragukan logika hukum yang digunakan dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa sebelumnya menyita dan memeriksa dokumen asli yang menjadi pokok perkara.

“Dua ijazah disita, kalau saya melihat ini menjadi menarik. Kalau hari ini disita, lalu apa yang dijadikan bukti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro itu apa? Kalau hari ini baru menyita,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved