Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Kesaksian Rekan SMA Jokowi: Setelah Diperiksa, Bertemu di Lobi Polresta Solo

Jokowi sempat menemui rekannya di Lobi Kantor Polresta Solo. Dia menemui rekannya ini setelah diperiksa oleh polisi selama 3 jam.

TribunSolo.com/Andreas Chris
KOLASE FOTO. Jokowi dan Rekan SMAnya. Mereka sempat bertemu setelah Jokowi diperiksa polisi selama 3 jam. 

Taufiq pun mempertanyakan bagaimana mungkin perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan jika dokumen utama baru saja diamankan dari pihak pelapor.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jokowi di Polresta Solo Karena Kliennya Sakit

“Maka pertanyaan saya, kenapa itu bisa naik dari lidik ke sidik? Kalau hari ini terjadi penyitaan, biasanya penyitaan itu terjadi pada saat dari lidik sudah ke sidik. Nah, ini lidik sudah bisa membuktikan autentik dan sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, seharusnya proses hukum dilakukan secara berurutan dan logis. 

Penyitaan dokumen sepatutnya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya, barulah status perkara bisa dinaikkan dengan landasan bukti kuat.

“Logika hukumnya mestinya setelah disita, itu diteliti, diperiksa asli atau tidak. Itu baru bisa dinyatakan asli atau tidak. Ini malah kebalik, sudah dinyatakan asli dan tidak, baru dilakukan penyitaan,” tegas Taufiq.

Pernyataan Taufiq ini menyoroti dugaan adanya keistimewaan dalam proses penanganan laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam polemik ijazah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan menyerahkan dua dokumen berupa ijazah asli dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

Sosok Muhammad Taufiq

Nama Muhammad Taufiq makin dikenal setelah dia menggugat Ijazah Jokowi

Dia menggugat itu di Solo

Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta.

Taufik merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Sepak terjang Taufiq di bidang hukum pun cukup mengesankan.

Ia tercatat pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.

Kiprahnya di dunia hukum diperkuat dengan pengalaman internasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved