Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Di Sukoharjo, Eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya Didakwa Pasal Pemberatan, Terancam Sanksi Kebiri Kimia

Berdasarkan pasal 82 ayat (4) Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam sanksi kebiri kimia.

Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada sidang perdana tanggal 17 Juli 2025 silam.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang  Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan pidana bagi pelaku.

“Dalam kasus ini, terdakwa adalah seorang tenaga pendidik dan juga kepala sekolah. Status itu menjadi dasar penerapan pasal pemberatan sebagaimana dimuat dalam ayat (2) dan ayat (4),” kata Lanang, Kamis (24/7/2025).

DIGELAR TERTUTUP - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual eks kepala sekolah terhadap 20 anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.
DIGELAR TERTUTUP - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual eks kepala sekolah terhadap 20 anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.

“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” katanya. 

Proses hukum masih terus berlangsung, dengan sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.

Digelar Tertutup

Agenda sidang  kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025) ini adalah pemeriksaan saksi, di mana digelar secara tertutup.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. 

Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved