Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Di Sukoharjo, Eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya Didakwa Pasal Pemberatan, Terancam Sanksi Kebiri Kimia
Berdasarkan pasal 82 ayat (4) Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam sanksi kebiri kimia.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada sidang perdana tanggal 17 Juli 2025 silam.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan pidana bagi pelaku.
“Dalam kasus ini, terdakwa adalah seorang tenaga pendidik dan juga kepala sekolah. Status itu menjadi dasar penerapan pasal pemberatan sebagaimana dimuat dalam ayat (2) dan ayat (4),” kata Lanang, Kamis (24/7/2025).

Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).
Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.
“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Proses hukum masih terus berlangsung, dengan sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.
Digelar Tertutup
Agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025) ini adalah pemeriksaan saksi, di mana digelar secara tertutup.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.