Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Koperasi Merah Putih

Kisah Koperasi Merah Putih di Sumenep, Sudah Ada Minta Pinjam Rp 100 Juta, Padahal Belum Ada Modal

Belum ada seminggu peresmian tersebut ternyata sudah ada warga yang menanyakan soal pinjaman uang.

Jika harus meminjam dana besar, Fendi mengaku khawatir tidak bisa mengembalikannya karena belum ada unit usaha yang berjalan.

"Belum ada arahan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, apa yang harus dilakukan kami," ujarnya. 

Seperti pengurus koperasi lain, Fendi berharap adanya pelatihan atau bimbingan agar mereka tidak hanya menjalankan koperasi secara formal, tetapi benar-benar bisa berkembang.

“Kalau pelatihan ya butuh, Mas. Minimal dikasih tahu langkah-langkahnya biar enggak salah jalan,” ucap Fendi.

Selain soal modal, banyak ketua koperasi merasa perlu ada arahan dalam memilih jenis usaha agar tidak bentrok dengan usaha warga yang sudah lebih dulu berjalan di desa.

Hal serupa dirasakan oleh Fadil Aufa, Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi.

“Warga banyak yang tanya, ‘Kapan bisa minjam?' Saya jadi serba salah jelasin,” kata Fadil.

Ia juga menyebut, saat ini ia dan pengurusnya masih fokus menyusun program dan memperkuat keanggotaan sebelum memikirkan usaha.

Fadil juga ingin memastikan bahwa unit usaha yang akan dikembangkan tidak memantik pergesekan dengan warga, sebab koperasi yang dia pimpin juga berbasis desa.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Dilansir dari laman merahputih.kop.id, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Dengan kata lain, Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh masyarakat desa atau kelurahan. Lembaga ini mengusung nilai gotong royong dan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan usaha.

Presiden Prabowo menyebut, koperasi adalah alat untuk orang-orang lemah dalam mengatasinya persoalan ekonomi. Presiden menyebut koperasi punya falsafah sederhana seperti lidi.

Terkait hal ini lalu bagaimana mendaftar anggota Koperasi Desa Merah Putih?

Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved