Koperasi Merah Putih
Belum Ada Juknis, Para Kades di Karanganyar Diminta Tak Buru-buru Jalankan Koperasi Desa Merah Putih
Para kepala desa di Jawa Tengah diimbau untuk tidak terburu-buru dalam menjalankan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Dalam forum tersebut juga dibahas penyaluran Dana Desa untuk sektor ketahanan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT).
Regulasi yang berlaku mengatur bahwa maksimal 20 persen dari Dana Desa dapat digunakan untuk ketahanan pangan, dan 15 persen untuk BLT.
Dana ketahanan pangan tersebut juga bisa disalurkan dalam bentuk penyertaan modal ke BUMDes, sebagai langkah memperkuat ekonomi desa melalui unit usaha yang dikelola sendiri oleh masyarakat.
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin 21 Juli 2025.
Peresmian ini merupakan bagian dari peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menggagas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa, memberantas praktik rente, serta menciptakan pemerataan kesejahteraan dari bawah ke atas.
Program ini dirancang sebagai gerakan nasional yang menyasar pembentukan koperasi di lebih dari 70.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi tersebut diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang dikelola langsung oleh masyarakat desa secara gotong royong, transparan, dan berkeadilan.
Baca juga: Tamu Peresmian Koperasi Merah Putih di Klaten Berdatangan, Kepala Desa Jalan Kaki 1 KM Menuju Lokasi
“Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kendaraan ekonomi rakyat untuk keluar dari jeratan tengkulak, pinjaman online ilegal, dan praktik-praktik tidak adil lainnya,” ujar Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah koperasi multiguna yang didirikan di tingkat desa/kelurahan dengan model pelayanan ekonomi yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Koperasi ini diharapkan menjadi:
- Tempat simpan pinjam yang aman dan murah
- Pusat distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau
- Lumbung hasil pertanian dan pangan warga desa
- Sarana dagang dan produksi lokal berbasis komunitas
Dengan koperasi ini, pemerintah ingin mengembalikan semangat asli koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat, namun dengan pendekatan modern dan terintegrasi dengan sistem digital serta pengawasan ketat.
Fungsi Utama Kopdes Merah Putih
1. Memutus mata rantai tengkulak dan rentenir
Petani dan pelaku UMKM desa bisa langsung menjual hasil produksinya ke koperasi dengan harga yang adil, tanpa harus melewati tengkulak.
2. Mengurangi ketergantungan pada pinjol ilegal
| Tiga Bulan Berdiri, Koperasi Desa Merah Putih Sumbung Boyolali Belum Jalankan Unit Simpan Pinjam |
|
|---|
| Belum Sebulan Diresmikan di Klaten, Muncul Kekhawatiran Kopdes Merah Putih Ciptakan Kredit Macet |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih di Jakarta Baru Beroperasi Penuh Oktober, 3 Bulan Setelah Diresmikan Presiden |
|
|---|
| Kisah Koperasi Merah Putih di Sumenep, Sudah Ada Minta Pinjam Rp 100 Juta, Padahal Belum Ada Modal |
|
|---|
| Baru Satu Desa yang Punya Tujuh Unit Usaha Koperasi Merah Putih di Boyolali, Desa Mana? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Anggota-Komite-IV-DPD-RI-wilayah-Jawa-Tengah-Casytha-Arriwi-Kathmandu-seusai-acara-workshop.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.