TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo dilarang mudik saat lebaran 2021 ini.
Hal ini mengingat situasi saat ini masih dalam kondisi Pandemi Corona.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Budi Santoso mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik, termasuk juga bagi ASN.
Budi mengaku sudah menginstruksikan hingga tingkat RT/RW bahwa para pemudik untuk didata.
Baca juga: Bukan Mudik Gombong ke Bandung, Ternyata Ini Rute yang Dilalui Dani dan Istri untuk Cari Uang
Baca juga: Terungkap Pemudik Jalan Kaki Gombong-Bandung Ternyata Setingan, Istri Beri Pengakuan Mengejutkan
Kemudian, pemudik juga diminta kesadarannya untuk melapor.
"Kalau perlu dan semua warga setuju, pintu masuk lingkungan diportal, dikasih petugas jaga. Seperti awal pandemi lalu," katanya Senin (10/5/2021).
Terkait ASN yang nekat mudik, Budi mengatakan Pemkab Sukoharjo akan memberikan sanksi.
Sanksi ini diberikan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hukumannya mulai hukuman ringan, sedang, termasuk TPP tidak diberikan," imbuhnya.
Baca juga: Selama Ramadan, Dinkes Sukoharjo Klaim Hanya Muncul 1 Klaster Covid-19 Baru, Kasus Mudik Belum Ada
Dalam SE Bupati Sukoharjo tekait larangan mudik, Budi menjelaskan, prinsip mudik itu tidak dikenal lokal maupun nasional maupun internasional.
Sesusi SE Kasatgas, istilah mudik adalah melaksanakan perjalanan ke tempat daerah kelahiran.
Namun dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas/bekerja, atau ada anggota keluarga yang meninggal, sakit, ibu hamil atau melahirkan.
Budi menambahkan, pihaknya juga membatasi silaturahmi ataupun halal bihalal.
Baca juga: Imbas Larangan Mudik, Hotel Berbintang di Solo Banyak yang Banting Harga, PHRI Ungkap Alasannya
"Untuk menghindari kasus seperti di India, sebaiknya silaturahmi dilakukan dengan video call," pungkasnya.
Sementara itu, antisipasi mudik terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Hal ini agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan dan dikendalikan.
Berbagai upaya untuk mencegah kaum boro mudik telah dilakukan Pemkab Sukoharjo.
Baca juga: Hoaks atau Fakta? Video Iring-iringan Presiden Jokowi yang Dikira Mudik ke Solo, Ini Jawaban Istana
Baca juga: Momen Unik Simon McMenemy Kena Razia Mudik di Solo, Kompol Feby: Susah Payah Saya Pakai Grammer
Imbauan dan sosialisasi telah diberikan, agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran 2021.
Mengingat pada lebaran ini, masih dalam kondisi pandemi covid-19, dan Kabupaten Sukoharjo masih berada di zona orange.
Arus Lalu Lintas Ramai Lancar
Hari ini pemerintah mulai menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021, Kamis (22/4/2021).
Rencana perpanjangan larangan mudik ini berlaku hingga tanggal 25 Mei 2021 mendatang.
Dari pantauan TribunSolo.com, belum ada lonjakan arus lalu lintas di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Nekat Mudik ke Klaten, Perantau Wajib Karantina Mandiri 5 Hari: Biaya Ditanggung Sendiri
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Perketat Larangan Mudik: Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam
Nampak ruas jalan di Bundaran Kartasura ramai lancar, yang didominasi kendaraan pribadi maupun kendaraan barang.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, kepadatan lalu lintas biasa terjadi saat menjelang buka puasa.
"Arus lalu lintas sudah ada kenaikan terutama pada sore hari jelang buka. Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas seperti mencari tempat buka," katanya.
Baca juga: Lebaran 2021 Dilarang Mudik, Pemkab Klaten Bakal Siapkan GeNose di Pos Penyekatan Mudik
Kendati demikian, dari pantauannya di Pos Kartasura, kendaraan yang melintas masih didominasi plat AD dari Karasidenan Surakarta.
"Kalau ada plat luar kota, itu pengemudinya masih orang Solo Raya," jelasnya.
"Kalau kendaraan yang dipakai rombongan pemudik, belum terlihat signifikan," jelasnya.
3 Pos Pantau
Satlantas Polres Sukoharjo menyiapakan sejumlah pos pengamanan (Pospam) saat operasi candi lebaran 2021 mendatang.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, tiga pospam disiapkan di Simpang Lima Sukoharjo Kota, Simpang Empat Patung Padawa Solo Baru, dan Terminal Lama Kartasura.
Tiga lokasi itu akan menjadi titik prioritas pengamanan lalu lintas menjelang hingga pasca lebaran 2021.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Mudik: Kalau Tidak Dilarang, Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari
Baca juga: Ditanya Apa Presiden Jokowi Akan Pulang Kampung ke Solo Lebaran Ini, Gibran : Bapak Enggak Mudik
Pihak kepolisian sendiri menyiapkan rencana pengamanan Lebaran Idul Fitri 2021 dengan menggelar Operasi Ketupat yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Operasi Ketupat sedianya digelar mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Fokus kita dalam pengamanan ini adalah operasi yustisi, berkaitan dengan protokol kesehatan," katanya, Kamis (22/4/2021).
Mantan Kapolsek Kartasura itu mengatakan, untuk penyekatan dan putar balik pemudik tidak difokuskan di Kabupaten Sukoharjo.
Pasalnya, penyekatan dan putar balik pemudik yang nekat akan di fokuskan di Kabupaten/kota yang berbatasan langsung provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Baca juga: Seminggu Sebelum Pemberlakukan Larangan Mudik Diprediksi akan Jadi Puncak Arus Mudik, Tiket Bus Naik
Kabupaten Sukoharjo tidak difokuskan karena letak geografisnya yang berada ditengah-tengah.
"Kita utamakan operasi Yustisi, dan sewaktu-waktu akan ada razia swab antigen untuk pemudik," ujarnya.
Untuk razia swab antigen ini, Polres Sukoharjo akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, dan unsur TNI.
Presiden Tidak Mudik
Gibran Rakabuming Raka memastikan ayahandanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mudik tahun ini.
Itu disampaikannya seusai mengikuti rapat koordinasi perencanaan pembangunan rel kereta jalur ganda Soli-Semarang di Balai Kota Solo, Rabu (21/4/2021).
"Enggak, bapak (Jokowi) enggak mudik," kata Gibran.
Wali Kota Solo tersebut melarang warganya untuk mudik ke Solo tahun ini sepanjang 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1156 tentang perpanjangan PPKM berskala mikro.
"Iya (melarang mudik per 1 Mei)," tutur Gibran.
Baca juga: Didesak Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo, Wali Kota Gibran : Saya Kaji Bentar
Baca juga: Resmi! Gibran Melarang Mudik ke Solo 1 Sampai 17 Mei, Ini Aturannya : Pelanggar Dikarantina 5 Hari
Pemkot Solo juga sudah menyiapkan lokasi karantina pemudik. Setidaknya dua lokasi yang disiapkan.
Solo Technopark menjadi satu diantaranya.
"Kita sediakan dua tempat," ujar dia.
"Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark," tambahnya.
Resmi Larang Mudik!
Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.
Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Berikut isi surat edarannya :
'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,
yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'
Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebih Awal, Polres Sragen Gelar Penyekatan di Perbatasan Jawa Timur
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.
Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.
"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).
Itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.
Bagi mereka, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.
"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.
Sementara untuk pegawai swasta, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik pimpinan perusahaan, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.
Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan Asal yang yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik Kepala Desa/Kelurahan Asal, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.
"Ini (pekerja informal dan masyarakat umum non pekerja) harus ada penjaminnya dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/telepon yang dituju," terang Ahyani.
SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.
Diantaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.
Baca juga: Bukan Antigen, Gibran Minta Warganya di Perantauan Bawa Swab Tes PCR Jika Terpaksa Mudik ke Solo
Baca juga: Gibran Perbolehkan Mudik Lokal Solo Raya, Tapi Ternyata Pemkot Tetap Siapkan Lokasi Karantina
"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.
Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.
"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani. (*)