Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh S, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo masih berproses di Polresta Solo.
Usai dilaporkan oleh terduga korban berinisial ER (25) pada tengah bulan ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa saat ini status hukum terduga pelaku masih berupa saksi.
Namun ia memastikan bahwa proses hukum terhadap bekas PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo tersebut tetap berjalan.
“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan. Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Prastiyo saat ditemui awak media, Rabu (25/6/2025).
Sampai saat ini Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk korban. Dalam pengumpulan keterangan, diketahui terduga pelaku dan korban berdinas di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
Lebih lanjut, dari keterangan terduga korban memang diketahui dugaan tindak pelecehan dilakukan di lingkungan kantor.
Baca juga: Tak Hanya Turun Jabatan, Tunjangan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipotong Hingga Rp3 Juta
Prastiyo juga mengatakan bahwa dari keterangan korban, bentuk pelecehan masuk dalam kategori cabul karena adanya kontak fisik secara langsung.
“Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik. Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” lanjut dia.
Namun demikian, Prastiyo menjelaskan bahwa saat kejadian tidak ada saksi mata yang berada di sekitar lokasi. Namun, penyidik tetap mengantongi keterangan dari sejumlah saksi tidak langsung yang mengetahui cerita dari korban, terutama setelah kejadian berlangsung.
“Saat kejadian memang tidak ada saksi langsung. Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian. Dari situlah ada keberanian dari pihak korban dan keluarganya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” urainya.
Baca juga: Nasib ASN Dinkes Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Non-Job 1 Tahun ke Depan, Diawasi Psikolog
Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian dikatakan Prastiyo juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tangkapan layar percakapan di aplikasi pesan.
Dari isi pesan yang dikumpulkan, terdapat beberapa ungkapan dari pelaku yang mengindikasikan adanya relasi yang tidak sehat dan membuat korban merasa tidak nyaman.
“Kami sudah mendapatkan percakapan digital (chat). Dari chat itu, memang terlihat ada ungkapan-ungkapan yang meski tersirat, menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman. Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban. Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” beber Prastiyo.