Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan
Fitur impersonate memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam berbagi akses untuk menggunakan aplikasi, dengan kontrol yang tinggi.
Langkah pertama untuk menambahkan pihak terkait yaitu dengan melakukan penelitian, apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pihak terkait. Proses ini dilakukan dengan cara memilih bilah (tab) Portal, kemudian pilih menu Profil, lalu pilih sub menu Pihak Terkait.
Pada tahap ini, sistemakan menampilkan siapa saja yang sudah terdaftar sebagai pihak terkait. Bilah ini juga menyediakan tombol Lihat, untuk menampikan rincian identitas orang yang ada di daftar pihak terkait.
Berikutnya, jika yang bersangkutan belum ada di daftar tersebut, maka masuk ke sub menu Informasi Umum, kemudian pilih Edit. Selanjutnya gulir ke bawah dan temukan bilah Pihak Terkait.
Pilih tombol Tambah, untuk menambahkan seseorang ke dalam daftar pihak terkait. Lengkapi isian formulir yang ada, lalu tekan simpan. Proses penambahan Pihak Terkait telah selesai.
Bilah ini juga menyediakan tombol Ubah, Hapus dan Lihat, untuk melakukan penyesuaian data dan informasi para pihak terkait.
Berbeda dengan pihak terkait, untuk menambahkan kuasa, pilih sub menu Wakil/Kuasa. Sistem akan menampilkan daftar wakil/kuasa yang sudah didaftarkan sebelumnya. Pilih tombol Kuasa Baru (New Representative), lalu akan muncul pilihan jenis kuasa yang akan ditambahan, apakah Konsultan Pajak atau Pihak Lain. Lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sistem akan menampilkan calon kuasa yang dicari, lalu tekan Pilih, untuk menambahkan yang bersangkutan sebagai kuasa. Langkah ini akan dilanjutkan dengan pemberian hak akses apa saja yang akan diberikan kepada kuasa.
Pilih hak akses yang akan diberikan, jenis pajak, masa berlaku, nomor dokumen kontrak perjanjian dan ruang lingkupnya, lalu pilih Simpan.
Pada tahap selanjutnya, wajib pajak menandatangani dokumen penunjukan kuasa menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika penandatanganan berhasil, maka proses pendaftaran kuasa telah selesai.
Sama halnya dengan kuasa, pihak terkait dapat diberikan hak akses oleh wajib pajak melalui sub menu Wakil/Kuasa.
Lalu ikuti langkah-langkah seperti saat memberi hak akses kepada kuasa.
Wakil atau kuasa dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan milik wajib pajak yang dikuasakan kepadanya, dengan cara impersonate pihak yang diwakilkan. Untuk melakukannya, wakil/kuasa harus masuk ke akun coretax milik wakil/kuasa, lalu pilih panah ke bawah pada pita di bagian atas yang bertuliskan NPWP dan nama wajib pajak.
Sistem akan menampilkan daftar akun utama dan akun wajib pajak yang akan di-impersonate. Jika daftar akun wajib pajak yang akan diwakilkan tidak muncul, maka ulangi langkah pendaftaran wakil/kuasa dari awal.
Pilih akun yang akan diwakili, kemudian sistem akan menampilkan pita biru muda dengan tulisan “You are currently impersonating user: [ nama dan NPWP ]”. Dengan demikian, proses impersonate telah berhasil, dan saat ini wakil/kuasa sedang bertindak sebagai wajib pajak, menunaikan hak dan kewajiban perpajakan melalui coretax.
Pemberian kewenangan akses melalui mode impersonate, memberi keleluasaan bagi wajib pajak dalam menunjuk siapa pun sebagai wakil/kuasanya. Hal ini juga akan meringankan kesibukannya dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Coretax memberikan banyak fasilitas melalui terobosan-terobosan baru, untuk memudahkan wajib pajak. Sehingga dengan segala fitur yang ada, akan memberikan kenyaman, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak secara berkesinambungan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
| Badan Layanan Umum, Layanan Pemerintah Rasa Swasta, Bagaimana Pajaknya? |
|
|---|
| Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Kepatuhan Pajak dan Masa Depan Indonesia |
|
|---|
| 313 Relawan Pajak Jateng II Siap Terjun Layani Masyarakat Selama Satu Tahun Penuh! |
|
|---|
| Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penulis-opini-dedi-kusnadi.jpg)