Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, SPEK-HAM : Sangat Ringan, Harusnya Maksimal!
Manager Divisi Pencegahan & Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spek-HAM Solo, Fitri Haryani, menilai kasus itu termasuk pelanggaran HAM berat
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Baca juga: Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
(*)
| Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
|
|---|
| Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
|
|---|
| Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
|
|---|
| Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
|
|---|
| Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sosok-terdakwa-Dendi-Irwandi-36-usai-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.