Sritex Tutup Permanen
Dikejar Soal Hak eks Buruh Sritex Sukoharjo, Kurator : Tanggung Jawab Kami Bukan Karyawan Saja
Dinamika komunikasi antara tim kurator dan kuasa hukum eks karyawan Sritex, yang sempat disebut berjalan lambat dan berbelit-belit.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Setiap tindakan kurator harus mendapatkan persetujuan dari hakim dan dilaporkan secara berkala kepada seluruh kreditor.
“Kami selalu berhati-hati dalam setiap langkah. Semua proses kami laporkan dan informasikan kepada para kreditor agar transparan,” pungkas Denny
Dengan penjelasan ini, tim kurator berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan eks karyawan maupun pihak lain yang terlibat, serta seluruh proses penyelesaian kepailitan Sritex dapat berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntut Sisa Potongan Gaji
Sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan langsung kepada hakim pengawas.
Langkah ini diambil menyusul komunikasi yang dinilai lambat dan berbelit-belit dengan tim kurator.
Pernyataan tersebut disampaikan Machasin dalam forum komunikasi resmi yang mempertemukan kurator, kuasa hukum eks karyawan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, serta pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Machasin menyoroti belum adanya kejelasan terkait pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025.
Menurutnya, pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit, sehingga eks karyawan berhak menuntut pembayaran penuh.
“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelas Machasin, Selasa (4/11/2025).
(*)
| Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tuntut Kejelasan Potongan Gaji Februari 2025, Totalnya Rp 2 Miliar |
|
|---|
| 9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator |
|
|---|
| Kisah Pedagang Sritex Sukoharjo: Satu per Satu Tumbang Kehilangan Pelanggan |
|
|---|
| Dulu Raup Setengah Juta Per Hari, Warung-warung Sekitar Sritex Kini Terbengkalai Pasca Pabrik Tutup |
|
|---|
| Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.