Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Besok! Ratusan Eks Buruh Sritex Sukoharjo Akan Gelar Aksi Damai, Desak Kurator Segera Bayar Pesangon

Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum selesainya pembayaran hak-hak mereka sejak perusahaan dinyatakan pailit sekitar sembilan bulan lalu.

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERIMA NASIB : Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sekitar 500 eks karyawan Sritex akan menggelar aksi damai di depan pabrik Sukoharjo, Senin (10/11/2025), menuntut pembayaran hak yang belum diterima sejak perusahaan pailit sembilan bulan lalu.
  • Mereka mendesak kurator segera menyelesaikan lelang aset dan membayar THR, pesangon, iuran BPJS, serta dana koperasi.
  • Kuasa hukum Machasin Rohman menegaskan, buruh ingin kepastian waktu pembayaran, bukan janji, serta izin pengambilan barang milik koperasi.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan akan menggelar aksi damai di depan pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (10/11/2025). 

Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum selesainya pembayaran hak-hak mereka sejak perusahaan dinyatakan pailit sekitar sembilan bulan lalu.

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, menyebut  aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum mendapatkan titik terang.

“Kami sudah sembilan bulan menunggu, namun hak-hak kami belum juga terselesaikan,” ujar Machasin, kepada TribunSolo.com, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: 9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator

Dalam pernyataannya, Machasin menyampaikan beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan pada aksi damai tersebut yakni pembayaran seluruh hak eks karyawan, meliputi Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS yang telah dipotong.

"Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh," katanya.

Kemudian, permintaan kepada pemerintah agar turun tangan secara nyata untuk membantu para eks karyawan Sritex yang selama ini terlunta-lunta nasibnya.

Machasin juga menyoroti kinerja kurator yang dianggap belum memberikan kejelasan terkait waktu dan mekanisme penyelesaian hak-hak tersebut.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo. Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya ‘masih dihitung-hitung’. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji,” tegasnya.

Baca juga: Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tuntut Kejelasan Potongan Gaji Februari 2025, Totalnya Rp 2 Miliar

Selain menuntut kepastian pembayaran hak, para eks karyawan juga meminta gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai sekitar Rp2 miliar segera dibayarkan di luar proses kepailitan, karena dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.

Di sisi lain, mereka juga menuntut kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang saat ini masih berada di lingkungan pabrik Sritex

Barang tersebut, menurut Machasin, seharusnya bisa diambil oleh koperasi untuk dijadikan uang guna membantu para anggota yang terdampak.

“Barang-barang koperasi itu bukan milik Sritex, tapi milik anggota. Kami ingin koperasi diberi akses mengambil barang tersebut agar bisa dijadikan dana tambahan untuk membantu para buruh,” ujarnya.

Aksi damai yang akan digelar besok diperkirakan akan diikuti sekitar 500 eks karyawan Sritex

Mereka berencana menyampaikan aspirasi secara tertib di depan area pabrik utama.

Machasin menegaskan tuntutan mereka diarahkan kepada kurator, bukan kepada hakim pengawas, karena secara administratif kurator memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyalurkan pembayaran kepada pihak yang berhak. 

Namun, ia menyayangkan masih adanya perbedaan pandangan antara pihak kurator dan eks karyawan mengenai mekanisme pengajuan izin pembayaran ke hakim pengawas.

“Kurator berpendapat bahwa kami yang harus meminta izin ke hakim pengawas, padahal seharusnya permintaan itu diajukan oleh kurator setelah menerima pengajuan dari kami. Sampai hari ini pun belum ada kepastian kapan proses itu berjalan,” jelasnya.

Dengan aksi damai ini, para eks karyawan berharap ada perhatian serius dari kurator, pemerintah, dan pihak terkait lainnya agar penyelesaian hak-hak buruh dapat segera direalisasikan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved