Gelar Pahlawan Soeharto
Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Soeharto : Penolakan PCNU Karanganyar hingga Dukungan Jokowi
Wacana penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI memicu perdebatan
|
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
GELAR PAHLAWAN - Presiden ke-2 RI, Soeharto semasa masih hidup. Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional karena dianggap memiliki jasa besar dalam pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional selama masa kepemimpinannya sebagai presiden.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, bersama sembilan tokoh lainnya pada 10 November 2025.
Namun, keputusan ini menuai kontroversi.
Penolakan muncul dari aktivis HAM dan masyarakat sipil yang menyoroti rekam jejak Soeharto dalam pelanggaran HAM, seperti tragedi 1965, Pulau Buru, dan kerusuhan Mei 1998.
Sementara itu, kelompok pendukung seperti Tim Hukum Merah Putih menyatakan bahwa jasa Soeharto sebagai Bapak Pembangunan layak diapresiasi dengan gelar Pahlawan Nasional.
(*)
Tags
Gelar Pahlawan
Pahlawan
Soeharto
Karanganyar
Kota Solo
Joko Widodo
Juliyatmono
PCNU Karanganyar
Kementerian Kebudayaan
Berita Terkait: #Gelar Pahlawan Soeharto
| PCNU Karanganyar Tolak Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto : Tak Semua Tokoh Layak |
|
|---|
| Pro Kontra Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ada Warga Karanganyar Menolak |
|
|---|
| Di Karanganyar, Titiek Soeharto Akhirnya Buka Suara Soal Ayahnya Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional! |
|
|---|
| Di Solo, Jokowi Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto, Singgung Jasa bagi Negara |
|
|---|
| Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Aktivis Karanganyar: Harus Dikaji dengan Hati-hati! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pak-harto-punya-sisi-humoris-yang-jarang-terekspos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.