Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Tak Mau Mundur, Boyamin Siap Gugat Pra Peradilan 10 Kali sampai Kejari Karanganyar Lakukan Hal Ini!
Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan berulang kali apabila jaksa tidak menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
“Untuk persidangan nanti kami rencanakan pemanggilan (Juliyatmono) karena bagian dari saksi dalam penyidikan. Namun belum tahu kapan akan dihadirkan di sidang Tipikor,” ujar Hartanto, Senin (10/11/2025).
Hartanto menegaskan, kasus dugaan korupsi tersebut masih terbuka untuk dilakukan penyelidikan.
“Penyidikan masih on the track. Fakta-fakta yang muncul selama proses peradilan sudah tercantum dalam dakwaan,” katanya.
Baca juga: Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono
Ia menambahkan, proses penyelidikan dapat berkembang sesuai fakta persidangan.
Hartanto juga menanggapi santai gugatan pra peradilan yang dilayangkan Boyamin cs.
“Itu bagian dari kebebasan masyarakat dalam memantau tindak pidana korupsi. Bagus juga sebagai kontrol bagi kami. Penyidikan kami tetap sesuai aturan KUHAP,” tegasnya.
(*)
Multiangle
Boyamin Saiman
Juliyatmono
Pra Peradilan
Karanganyar
Kejari Karanganyar
Korupsi
Masjid Agung Madaniyah
| Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka, Boyamin : Perannya Terlalu Sentral! |
|
|---|
| Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi |
|
|---|
| Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono |
|
|---|
| Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Tersangka Kembalikan Rp 100 Juta, Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
| Mangkir Lagi! Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Bakal Jadi DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pra-peradilan-yang-dilayangkan-LP3HI-kepada-Kejari-Karanganyar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.