Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Tak Mau Mundur, Boyamin Siap Gugat Pra Peradilan 10 Kali sampai Kejari Karanganyar Lakukan Hal Ini!

Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan berulang kali apabila jaksa tidak menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

|
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
TAK MAU MUNDUR - Suasana sidang pra peradilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejari Karanganyar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025). Kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka lantaran namanya disebut dalam dakwaan sidang Tipikor dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. 

“Untuk persidangan nanti kami rencanakan pemanggilan (Juliyatmono) karena bagian dari saksi dalam penyidikan. Namun belum tahu kapan akan dihadirkan di sidang Tipikor,” ujar Hartanto, Senin (10/11/2025).

Hartanto menegaskan, kasus dugaan korupsi tersebut masih terbuka untuk dilakukan penyelidikan.

“Penyidikan masih on the track. Fakta-fakta yang muncul selama proses peradilan sudah tercantum dalam dakwaan,” katanya.

Baca juga: Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono

Ia menambahkan, proses penyelidikan dapat berkembang sesuai fakta persidangan.

Hartanto juga menanggapi santai gugatan pra peradilan yang dilayangkan Boyamin cs.

“Itu bagian dari kebebasan masyarakat dalam memantau tindak pidana korupsi. Bagus juga sebagai kontrol bagi kami. Penyidikan kami tetap sesuai aturan KUHAP,” tegasnya.

 (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved